KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memangkas keterlamataan pembayaran premi penjaminan mulai bulan Juli mendatang. Pemangkasan denda menjadi 0% ini ini akan berlangsung selama 6 bulan. Selama inim LPS juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran premi sebesar Rp 1 juta per hari. Artinya, jika terjadi keterlambatan tidak akan dikenakan denda. Hal ini dilakukan sebagai relaksasi akibat pandemi virus corona di Indonesia.
BREAKING NEWS: LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan mulai Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memangkas keterlamataan pembayaran premi penjaminan mulai bulan Juli mendatang. Pemangkasan denda menjadi 0% ini ini akan berlangsung selama 6 bulan. Selama inim LPS juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran premi sebesar Rp 1 juta per hari. Artinya, jika terjadi keterlambatan tidak akan dikenakan denda. Hal ini dilakukan sebagai relaksasi akibat pandemi virus corona di Indonesia.