BREAKING NEWS: LPS hapus denda 0% atas keterlambatan premi penjaminan mulai Juli



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memangkas keterlamataan pembayaran premi penjaminan mulai bulan Juli mendatang. Pemangkasan denda menjadi 0% ini ini akan berlangsung selama 6 bulan.

Selama inim  LPS juga memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran premi sebesar Rp 1 juta per hari.  Artinya, jika terjadi keterlambatan tidak akan dikenakan denda. 

Hal ini dilakukan sebagai relaksasi akibat pandemi virus corona di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari