KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berhasil lolos dari jeratan pailit. Dari rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kamis (9/7), hasil voting dari seluruh kreditur dimenangkan pihak yang setuju dengan rencana perdamaian dari Indosurya. "Hasil Voting Kreditur atas rencana Perdamaian: Setuju 73,4%, Tidak Setuju 26,6%," ujar Sukisari Kuasa Hukum Nasabah Indosurya. Jika tidak ada aral melintang maka Jumat (10/7), hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim. Apabila disahkan, maka semua kreditur, baik yang menolak atau setuju rencana perdamaian, baik yang mendaftar ataupun tidak mendaftarkan tagihan, maka secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan. "Dengan demikian, suka atau tidak suka, apabila disahkan Majelis Hakim, maka skema perdamaian yang akan dijalankan," ujar Sukisari.
Breaking News: Mayoritas kreditur Indosurya menyetujui perdamaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berhasil lolos dari jeratan pailit. Dari rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kamis (9/7), hasil voting dari seluruh kreditur dimenangkan pihak yang setuju dengan rencana perdamaian dari Indosurya. "Hasil Voting Kreditur atas rencana Perdamaian: Setuju 73,4%, Tidak Setuju 26,6%," ujar Sukisari Kuasa Hukum Nasabah Indosurya. Jika tidak ada aral melintang maka Jumat (10/7), hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim. Apabila disahkan, maka semua kreditur, baik yang menolak atau setuju rencana perdamaian, baik yang mendaftar ataupun tidak mendaftarkan tagihan, maka secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan. "Dengan demikian, suka atau tidak suka, apabila disahkan Majelis Hakim, maka skema perdamaian yang akan dijalankan," ujar Sukisari.