BREN dan 5 Saham Ini Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Jumat (21/6)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dijadwalkan akan keluar dari di papan pemantauan khusus (PPK) pada perdagangan Jumat (21/6). Asal tahu saja, BREN masuk PPK dan ditransaksikan dengan mekanisme full periodic call auction (FCA) sejak tanggal 29 Mei 2024.

Masuknya BREN ke PPK ini seusai saham perseroan disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) selama dua hari pada tanggal 27 Mei dan 28 Mei 2024.

Alhasil, BREN tergolong kriteria 10 PPK, yaitu penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.


Baca Juga: Tiga Saham Lolos, SOLA Justru Masuk ke Papan Pemantauan Khusus

Sebelum masuk PPK, harga saham BREN ada di level Rp 11.250 per saham. Saat ini, harga saham BREN ada di level Rp 8.450 per saham.

Kepala Divisi PLP BEI, Teuku Fahmi Ariandar mengatakan, BREN akan kembali ke papan utama setelah keluar dari PPK.

Bersamaan dengan BREN, terdapat lima saham lainnya yang lulus dari PPK. Mereka adalah PT Haloni Jane Tbk (HALO), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI), dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ).

HALO, LABA, MAXI, dan SCPI akan kembali ke papan pengembangan setelah keluar dari PPK.  

 
BREN Chart by TradingView

HALO dan MAXI dinilai Bursa tergolong dalam kriteria 1 PPK, yaitu memiliki harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51 per saham; dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp 5 juta dan volume kurang dari 10.000 selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Regulasi Papan Pemantauan Khusus Diubah, Saham Ini Akan Masuk Keluar Lebih Cepat

SCPI dinilai Bursa tergolong dalam kriteria 7 PPK, yaitu memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. Sedangkan, LABA dinilai Bursa tergolong dalam kriteria 10 PPK.

Sementara, SRAJ akan kembali ke papan utama sesuai lulus dari PPK. SRAJ dinilai tergolong dalam kriteria 10 PPK. “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 21 Juni 2024,” ujar Teuku dalam pengumuman BEI, Kamis (20/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli