Brent Ventura dan gugatan PKPU yang bertubi-tubi



JAKARTA. Perusahaan Investasi PT Brent Ventura kini tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini semakin seksi di mata publik dan juga pengacara setelah tiga kali dimohonkan restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Permohonan pertama dan kedua ditolak majelis hakim dengan beragam pertimbangan. Sementara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) jilid III sudah disidangkan dan bersiap menunggu putusan Senin (24/11) pada  pekan depan.

Brent Ventura tengah menjadi magnet bagi kreditur dan kuasa hukum yang mewakili kreditur di pengadilan. Bahkan Brent Ventura sendiri juga memiliki keinginan mengajukan PKPU atas diri sendiri, tapi upaya tersebut gagal lantaran sudah ada kreditur yang lebih dulu mendaftarkan permohonan PKPU.


Kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus mengatakan, tidak aneh bila ada banyak yang memohonkan PKPU terhadap perusahaan milik kliennya itu. Dia bilang, setiap kreditur yang mengajukan permohonan PKPU mengajukan calon pengurus PKPU masing-masing. Dan tentu saja, pengurus PKPU akan mendapatkan imbalan atas jasa mereka bekerja yang nilainya dihitung dari nilai tagihan. "Imbalan bagi pengurus PKPU rata-rata 1%-2% dari nilai tagihan yang berhasil diverifikasi," tutur Hermanto.

Bila nilai tagihan Brent Ventura mencapai di atas Rp 1 triliun seperti diperkirakan selama ini maka nilainya cukup menggiurkan. Itulah sebabnya, Hermanto mengatakan, pihaknya tetap mengajukan pengurus dari Brent Ventura bila akhirnya pengadilan memutuskan Brent Ventura berada dalam PKPU.

Dalam setiap jawabannya di persidangan, Brent Ventura mengaku berat bila majelis hakim mengabulkan jumlah pengurus PKPU yang mencapai tiga orang. Sebab hal itu akan membebani debitur soal biaya pengurus yang nantinya akan diambil dari harta debitur. Apalagi, bila nilai tagihan cukup besar, maka otomatis debitur harus membayar imbalan bagi pengurus PKPU berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Brent Ventura, menurut pengakuan Hermanto, sudah siap bila akhirnya diputus PKPU. Apalagi saat ini perusahaan tersebut mendapatkan banyak gugatan selain permohonan PKPU. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja ada permohonan wanprestasi kepada Brent Ventura oleh salah satu krediturnya. Sementara di pengadilan negeri lainnya, ada juga sejumlah gugatan. "Jadi kalau akhirnya diputus PKPU ya kita menghadapinya saja," terangnya.

Kendati begitu, Hermanto mengaku agak kaget terhadap permohonan PKPU yang ketiga. Ia mengatakan agak kaget karena permohoan tersebut diajukan hanya sela sekitar dua jam pasca majelis hakim membacakan putusan menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu kreidtur Brent Ventura. Ia mempertanyakan begitu cepatnya, kreditur yang memohonkan PKPU tersebut mengetahui putusan dan langsung mendaftarkan gugatan.

Tentu saja, Hermanto tidak menampik bahwa perebutan permohonan PKPU kepada Brent Ventura bisa dipahami. Sebab para kreditur membutuhkan kepastian atas pengembalian uang mereka. Namun selain itu, tentu saja, ada pekerjaan baru bila Brent Ventura akhirnya diputus PKPU.

Perlu juga diuji, apakah alasan majelis hakim menolak permohonan PKPU kedua yang diajukan Alvin Leonardo karena Brent Ventura di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mementahkan permohonan PKPU yang diajukan Kristi Mona yang mempunya tagihan kepada Brent sebesar Rp 1,6 miliar. Sebab dalam putusan majelis hakim sebelumnya, dikatakan hanya OJK yang berhak mengajukan PKPU atau pailit kepada Brent Ventura karena perusahaan ini berada di bawah pengawasan OJK sebab menghimpun dana masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa