JAKARTA. Hanya berselang beberapa jam pasca majelis hakim membacakan putusan penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura, salah seorang kreditur lain perusahaan investasi tersebut mendaftarkan permohonan PKPU kepada Brent. Permohonan tersebut diajukan Kristi Mona, kreditur asal Tangerang pada Senin (3/11) dengan perkara No.62/pdt.sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo mengatakan kliennya mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada Brent lantaran kliennya mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 1,6 miliar kepada Brent. "Dan termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya kepada klien kami," ujar Ivan, Rabu (5/11). Ivan menjelaskan bahwa Brent telah menerbitkan tiga surat pengakuan utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN). Rinciannya adalah MTN No. Kontrak 003631/MTN-1/BV/V/2014 atas nama Kristi Mona dengan nominal Rp 500 juta yang diterbitkan pada 16 Mei 2014. Bunga dari MTN ini sebesar 9% dan jatuh tempo pada 16 Juni 2014. Utang MTN dengan nomor kontrak 003293/MTN-I/BV/II/2014 sebesar Rp 500 juta diterbitkan 25 Februari 2014 dengan bunga 11,50% dan jatuh tempo 23 Mei 2014. Kemudian MTN dengan nomor kontrak 003599/MTN-I/BV/IV/2014 dengan nilai Rp 1 miliar yang diterbitkan pada 28 April 2014 dengan bunga 9% dan jatuh tempo 28 Mei 2014.
Brent Ventura digugat PKPU untuk ketiga kali
JAKARTA. Hanya berselang beberapa jam pasca majelis hakim membacakan putusan penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura, salah seorang kreditur lain perusahaan investasi tersebut mendaftarkan permohonan PKPU kepada Brent. Permohonan tersebut diajukan Kristi Mona, kreditur asal Tangerang pada Senin (3/11) dengan perkara No.62/pdt.sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo mengatakan kliennya mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada Brent lantaran kliennya mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 1,6 miliar kepada Brent. "Dan termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya kepada klien kami," ujar Ivan, Rabu (5/11). Ivan menjelaskan bahwa Brent telah menerbitkan tiga surat pengakuan utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN). Rinciannya adalah MTN No. Kontrak 003631/MTN-1/BV/V/2014 atas nama Kristi Mona dengan nominal Rp 500 juta yang diterbitkan pada 16 Mei 2014. Bunga dari MTN ini sebesar 9% dan jatuh tempo pada 16 Juni 2014. Utang MTN dengan nomor kontrak 003293/MTN-I/BV/II/2014 sebesar Rp 500 juta diterbitkan 25 Februari 2014 dengan bunga 11,50% dan jatuh tempo 23 Mei 2014. Kemudian MTN dengan nomor kontrak 003599/MTN-I/BV/IV/2014 dengan nilai Rp 1 miliar yang diterbitkan pada 28 April 2014 dengan bunga 9% dan jatuh tempo 28 Mei 2014.