Brent Ventura digugat PKPU untuk ketiga kali



JAKARTA. Hanya berselang beberapa jam pasca majelis hakim membacakan putusan penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Brent Ventura, salah seorang kreditur lain perusahaan investasi tersebut mendaftarkan permohonan PKPU kepada Brent. Permohonan tersebut diajukan Kristi Mona, kreditur asal Tangerang pada Senin (3/11) dengan perkara No.62/pdt.sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Kristi, Ivan Wibowo mengatakan kliennya mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada Brent lantaran kliennya mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp 1,6 miliar kepada Brent. "Dan termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya kepada klien kami," ujar Ivan, Rabu (5/11).

Ivan menjelaskan bahwa Brent telah menerbitkan tiga surat pengakuan utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN). Rinciannya adalah MTN No. Kontrak 003631/MTN-1/BV/V/2014 atas nama Kristi Mona dengan nominal Rp 500 juta yang diterbitkan pada 16 Mei 2014. Bunga dari MTN ini sebesar 9% dan jatuh tempo pada 16 Juni 2014. Utang MTN dengan nomor kontrak 003293/MTN-I/BV/II/2014 sebesar Rp 500 juta diterbitkan 25 Februari 2014 dengan bunga 11,50% dan jatuh tempo 23 Mei 2014. Kemudian MTN dengan nomor kontrak 003599/MTN-I/BV/IV/2014 dengan nilai Rp 1 miliar yang diterbitkan pada 28 April 2014 dengan bunga 9% dan jatuh tempo 28 Mei 2014.


Dengan demikian total utang Brent sebesar Rp 2 miliar. Dengan fakta ini, maka Kristi secara hukum adalah kreditur Brent. Hal itu sesuai dengan pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Kepailitan yang bunyinya: kreditur adalah yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan. Dan debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UU yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Dari total utang Rp 2 miliar tersebut, Brent sudah membayar sejumlah Rp 400 juta. Maka sisa utang Brent sebesar Rp 1,6 miliar. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, Brent juga dinilai tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo tersebut. Hal itu terlihat dari kondisi keuangan Brent yang tidak sehat. Sebab waktu Kristi melakukan penarikan uang atas cek No. BH 448364 senilai Rp 500 juta di Bank BCA KCP Islamik Karawaci ditolak dengan alasan saldo tidak cukup."Ini menjadi bukti, termohon tidak dapat membayar tagihannya," imbuh Ivan.

Ivan bilang, piutang kliennya terbukti secara sederhana. Dengan begitu, permohonan PKPU sudah dapat dikabulkan. Selain itu, Ivan juga mengatakan Brent memiliki lebih dari satu kreditur yang akan dibuktikan dalam pembuktian nantinya. Apalagi Ivan juga mengklaim ada 300 investor Brent yang tersebut di seluruh Indonesia pemegang Sertifikat MTN yang macet pembayarannya dan mereka menunggu kepastian uang mereka.

Bila permohonan PKPU ini dikabulkan, maka Ivan mengajukan nama Jamaslin James Purba, dan Nien Rafles Siregar sebagai pengurus PKPU. Kedua pengurus ini berasal dari kantor yang sama yakni  Law Firm James Purba & Partners, Sudirman, Jakarta. James saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Terkait permohonan PKPU ini, Kuasa Hukum Brent Hermanto Barus mengaku belum mengetahuinya. Namun ia mengaku kaget karena permohonan PKPU ini diajukan begitu cepat hanya selang hitungan jam saja. "Waktu itu putusan PKPU Brent pukul 14.00 WIB, dan saya heran saja, kok mereka sudah langsung daftarkan, pada hari yang sama," ujar Hermanto.

Sebelumnya ada dua permohonan PKPU terhadap Brent. Namun keduanya dimentahkan di PN Jakarta Pusat. Yang pertama ditolak karena dinilai tidak ada utang yang jatuh tempo dan kedua ditolak karena alasan Brent Ventura berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, hanya OJK yang berhak mengajukan PKPU atau pailit terhadap Brent.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan