Brent Ventura digugat untuk restrukturisasi utang



JAKARTA. Kasus PT Brent Ventura yang gagal mengembalikan dan para investornya memasuki babak baru. Perusahaan investasi ini dipakasa merestrukturisasi utangnya oleh salah seorang krediturnya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Ngudi Yunita Sugihari, salah seorang investor Brent asal Cirebon, Jawa Barat, memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan perkara No.52/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada 22 September 2014 yang lalu. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum Ngudi, Lorens Patioran mengatakan kliennya adalah salah seorang investor yang telah membeli produk investasi surat pengakuan hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) yang dijual Brent.

Lorens menuturkan, kliennya melakukan penyertaan modal sebesar Rp 2,6 miliar untuk jangka waktu perjanjian selama 12 bulan. Perjanjian itu terhitung sejak 2 Oktober 2012 sampai 2 Oktober 2014. Bunga yang dijanjikan sebesar 11% atau sebesar Rp 23,50 juta per bulan, sebagaimana jadwal pembayaran bunga nomor bilyet MTN001563. "Dengan catatan modal pokok jatuh tempo pada 2 Oktober 2014," ujar Lorens.


Kemudian surat pengakuan hutang jangka menengah nomor kontrak 002770/MTN-I/BV/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014. Modal penyertaan sebesar Rp 650 juta, jangka waktu perjanjian 12 bulan terhitung 9 Januari 2014 sampai 9 Januari 2015. Bunga yang dijanjikan sebesar 11%  atau sebesar Rp 5,68 juta per bulan dan jatuh tempo setiap tanggal 7,8,9 tiap bulannya sebagaimana jadwal pembayaran bung nomor bilyet MTN002770.

Dalam pelaksanaan produk investasi, Ngudi mendapatkan pembayaran bunga tiap bulannya untuk MTN001563 hanya untuk 5 bulan yakni sejak 1 November 2013 hingga 28 Februari 2014. Sementara untuk MTN002770 hanya 2 bulan yakni 7 Februari 2014 dan 7 Maret 2014. Sebelumnya, jadwal pembayaran bunga untuk bulan April 2014, Lorens bilang, Brent menyampaikan tidak dapat membayar bunga per bulannya dan melakukan restrukturisasi pembayaran pengembalian modal pokoknya berdasarkan akta perjanjian No.59 tertanggal 8 Mei 2014.

Dalam akta tersebut dikatakan, Brent wajib membayarkan kembali modal pokok investor baik untuk MTN 001563 sebesar Rp 2,6 miliar dan MTN 002770 sebesar Rp 650 juta sehingga total sebesar Rp 3,25 miliar. Dimana masing-masing akan ditambahkan bunga pelunasan sebesar 5% dan dibayarkan secara bertahap selama 12 kali.

Namun hingga permohonan PKPU diajukan ke PN Jakarta Pusat, terhitung mulai tahap pembayaran bunga tahap pertama 30 Mei 2014 sampai keempat 29 Agustus 2014,  Brent tidak dapat membayarnya sesuai jadwal dan jumlah angsurannya. Maka berdasarkan hitungan Ngudi, Brent berutang kepadanya dengan nilai total sebesar Rp 339,91 juta. Dengan penjelasan itu, maka Brent terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Untuk memenuhi syarat PKPU, Lorens menyertakan dua nama kreditur lain yakni Theodora dan Lauw Victor Santoso dimana Brent memiliki utang. Bila Brent diputus masuk PKPU, Lorens mengusulkan Mappajanci Ridwan, Kristandar Dinata dan Andreas D.Sukmana sebagai pengurus PKPU.

Kuasa hukum Brent, Rudyanto mengaku belum mengetahui adanya permohonan PKPU terhadap Brent. "Maaf ini hari libur. Saya juga belum tahu adanya permohonan PKPU tersebut," ujarnya kepada KONTAN, Ahad (28/9). Sementara itu, kuasa hukum sebagian investor Brent Hendrayana belum bisa diminta keterangannya terkait gugatan ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN tidak direspon.

Batas waktu sidang PKPU hanya 20 hari sejak didaftarkan, sehingga pada pekan ini, sidang perdana Brent akan digelar di PN Jakarta Pusat.

Pihak kuasa hukum sebagian investor Brent, Hendrayana, mengaku masih perlu membicarakan dulu dengan kliennya soal permohonan PKPU kepada Brent oleh salah seorang investor lain. Menurutnya pihaknya belum mengetahui soal adanya gugatan tersebut. "Saya sedang membicarakan dengan  klien  dulu mengenai langkah hukum yang akan kami ambil," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan