JAKARTA. Kasus PT Brent Ventura yang gagal mengembalikan dan para investornya memasuki babak baru. Perusahaan investasi ini dipakasa merestrukturisasi utangnya oleh salah seorang krediturnya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Ngudi Yunita Sugihari, salah seorang investor Brent asal Cirebon, Jawa Barat, memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan perkara No.52/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada 22 September 2014 yang lalu. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum Ngudi, Lorens Patioran mengatakan kliennya adalah salah seorang investor yang telah membeli produk investasi surat pengakuan hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) yang dijual Brent. Lorens menuturkan, kliennya melakukan penyertaan modal sebesar Rp 2,6 miliar untuk jangka waktu perjanjian selama 12 bulan. Perjanjian itu terhitung sejak 2 Oktober 2012 sampai 2 Oktober 2014. Bunga yang dijanjikan sebesar 11% atau sebesar Rp 23,50 juta per bulan, sebagaimana jadwal pembayaran bunga nomor bilyet MTN001563. "Dengan catatan modal pokok jatuh tempo pada 2 Oktober 2014," ujar Lorens.
Brent Ventura digugat untuk restrukturisasi utang
JAKARTA. Kasus PT Brent Ventura yang gagal mengembalikan dan para investornya memasuki babak baru. Perusahaan investasi ini dipakasa merestrukturisasi utangnya oleh salah seorang krediturnya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Ngudi Yunita Sugihari, salah seorang investor Brent asal Cirebon, Jawa Barat, memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan perkara No.52/Pdt.Sus/PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada 22 September 2014 yang lalu. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum Ngudi, Lorens Patioran mengatakan kliennya adalah salah seorang investor yang telah membeli produk investasi surat pengakuan hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) yang dijual Brent. Lorens menuturkan, kliennya melakukan penyertaan modal sebesar Rp 2,6 miliar untuk jangka waktu perjanjian selama 12 bulan. Perjanjian itu terhitung sejak 2 Oktober 2012 sampai 2 Oktober 2014. Bunga yang dijanjikan sebesar 11% atau sebesar Rp 23,50 juta per bulan, sebagaimana jadwal pembayaran bunga nomor bilyet MTN001563. "Dengan catatan modal pokok jatuh tempo pada 2 Oktober 2014," ujar Lorens.