JAKARTA. Persidangan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan investasi PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat berlangsung cepat. Setelah memeriksa pokok perkara pada sidang perdana, Senin (27/10), maka pada persidangan hari ini, Selasa (28/10) memasuki pengajuan jawaban dan bukti-bukti. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo menjadwalkan pada sidang hari Rabu (28/10) kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan. Sementara pada persidangan, Senin (3/11), majelis hakim akan menjatuhkan putusan. Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus kembali menolak kliennya berada dalam PKPU. Ia mengatakan Brent Ventura telah membayar lunas seluruh utangnya sesuai dengan jadwal pembayaran Bilyet Medium Term Notes (MTN) 003175. "Terhadap utang pokok sebesar Rp 650 juta yang jatuh tempo pada 13 Mei 2014, termohon baru dapat membayar sebagian yakni Rp 350 juta," ujar Hermanto, Selasa (28/10).
Brent Ventura klaim mampu bayar utangnya
JAKARTA. Persidangan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan investasi PT Brent Ventura di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat berlangsung cepat. Setelah memeriksa pokok perkara pada sidang perdana, Senin (27/10), maka pada persidangan hari ini, Selasa (28/10) memasuki pengajuan jawaban dan bukti-bukti. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo menjadwalkan pada sidang hari Rabu (28/10) kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan. Sementara pada persidangan, Senin (3/11), majelis hakim akan menjatuhkan putusan. Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus kembali menolak kliennya berada dalam PKPU. Ia mengatakan Brent Ventura telah membayar lunas seluruh utangnya sesuai dengan jadwal pembayaran Bilyet Medium Term Notes (MTN) 003175. "Terhadap utang pokok sebesar Rp 650 juta yang jatuh tempo pada 13 Mei 2014, termohon baru dapat membayar sebagian yakni Rp 350 juta," ujar Hermanto, Selasa (28/10).