JAKARTA. Pemilik PT Brent Ventura (BV) lolos dari gugatan wanprestasi yang diajukan dua orang investornya. Hal itu lantaran majelis tidak menerima gugatan tersebut. Ketua majelis hakim Jan Manopo menjelaskan, pihak Chandra Anggono dan Verany Yoe selaku para penggugat tidak mencantumkan nama Steven Kusdianto dalam berkas gugatan. Alhasil, pemohon dinilai telah kekurangan pihak. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Manopo dalam sidang putusan, Selasa (5/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih lanjut ia menambahkan alasan kekurangan pihak tersebut berasal dari permohonan eksepsi yang diajukan para tergugat. Sehingga dapat dibilang, gugatan kedua investor BV itu telah cacat formil. Manopo mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kekurangan pihak tersebut sehingga, eksepsi lain tidak dipertimbangkan lagi. Atas dikabulkannya permohonan eksepsi itu, maka majelis juga tidak akan memeriksa gugatan rekonvensi dan pokok perkara. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para pemohon Elvandari Ruhiyat menilai majelis hakim telah salah dalam memberikan pertimbangan. Bukti-bukti yang telah diajukan pun dinilainya tak dibaca secara seksama oleh majelis. Dengan begitu, ia bilang dalam waktu dekat akan mengajukan untuk upaya hukum berikutnya. "Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Tapi belum tahu kapan pastinya," tutur Elvandari kepada KONTAN saat ditemui selesai persidangan. Kuasa hukum para tergugat Hermanto Barus pun mengapresiasi putusan tersebut. Ia berpendapat, Majelis sudah memutus perkara sesuai dengan fakta yang ada. "Di dalam surat pernyataan tersebut terdapat nama Steven Kusdianto, tetapi dalam gugatan tidak dimasukkan," terang Hermanto. Menurut dia, nama Steven seharusnya diikutsertakan sebagai salah satu pihak dalam perkara wanprestasi ini. Sekedar tahu saja, Steven adalah kuasa hukum dari para pemohon, sedangkan objek gugatan adalah surat pernyataan bukan surat utang jangka menengah. Mengenai lawan yang akan mengajukan tindakan hukum berikutnya, Hermanto menghargai keputusan tersebut. Pihaknya, akan siap memperjuangkan kepentingannya melalui kontra memori banding. Sekedar tahu saja, Dalam perkara, No.487/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST itu mempertemukan para penggugat dengan Yandi Suratna Gondoprawiro selaku pemilik BV (tergugat). Adapun, Associate Director-Equitiy Brent Securities Martin Ndraha, PT Brent Ventura, PT Brent Securities, dan Yohannes Surya diikutsertakan sebagai turut tergugat. Adapun, BV selaku debitur telah menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) sebesar Rp 6 miliar dan MTN Rp 3 miliar kepada Chandra dan MTN Rp 4,8 miliar dan MTN Rp 5,5 miliar kepada Verany. Namun nyatanya, BV tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pokok maupun bunga atas tagihan tersebut. Lalu, ada MTN No.003132 tanggal 12 Februari 2014 dengan nilai Rp 3 miliar yang diterbitkan BV untuk kepentingan Chandra dengan bunga 11% per tahun dan jatuh tempo pada 12 Mei 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut. MTN No.002821 tanggal 10 Januari 2014 dengan nilai Rp 5,5 miliar yang diterbitkan Brent Ventura untuk kepentingan Verany dengan bunga 12% per tahun dan jatuh tempo pada 10 April 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut. Adapula, MTN No.003239 tanggal 30 Januari 2014 dengan nilai nominal Rp 4,8 miliar yang diterbitkan untuk kepentingan Verany oleh Brent Ventura dengan bunga 13% per tahun dan jatuh tempo pada 30 April 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut. Tergugat, dalam kapasitas pribadi, berjanji akan memberikan jaminan atas pembayaran seluruh MTN tersebut berupa sertifikat tanah asli seluas 50.000 hektare di Kawasan Techno Park, Tangerang, Banten yang dikuasai oleh Yohannes Surya. Sertifikat tersebut wajib diserahkan kepada para penggugat pada 2 Oktober 2014 di kantor PT Brent Investa Properti berdasarkan surat pernyataan Yandi pada 30 September 2014. Yandi digugat karena tidak menyerahkan seluruh sertifikat tanah asli kepada kliennya sebagai jaminan atas pembayaran investasinya. Atas tindakan wanprestasi tersebut menimbulkan total nilai kerugian sebanyak Rp25,45 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Brent Ventura lolos gugatan wanprestasi
JAKARTA. Pemilik PT Brent Ventura (BV) lolos dari gugatan wanprestasi yang diajukan dua orang investornya. Hal itu lantaran majelis tidak menerima gugatan tersebut. Ketua majelis hakim Jan Manopo menjelaskan, pihak Chandra Anggono dan Verany Yoe selaku para penggugat tidak mencantumkan nama Steven Kusdianto dalam berkas gugatan. Alhasil, pemohon dinilai telah kekurangan pihak. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Manopo dalam sidang putusan, Selasa (5/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih lanjut ia menambahkan alasan kekurangan pihak tersebut berasal dari permohonan eksepsi yang diajukan para tergugat. Sehingga dapat dibilang, gugatan kedua investor BV itu telah cacat formil. Manopo mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kekurangan pihak tersebut sehingga, eksepsi lain tidak dipertimbangkan lagi. Atas dikabulkannya permohonan eksepsi itu, maka majelis juga tidak akan memeriksa gugatan rekonvensi dan pokok perkara. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para pemohon Elvandari Ruhiyat menilai majelis hakim telah salah dalam memberikan pertimbangan. Bukti-bukti yang telah diajukan pun dinilainya tak dibaca secara seksama oleh majelis. Dengan begitu, ia bilang dalam waktu dekat akan mengajukan untuk upaya hukum berikutnya. "Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding. Tapi belum tahu kapan pastinya," tutur Elvandari kepada KONTAN saat ditemui selesai persidangan. Kuasa hukum para tergugat Hermanto Barus pun mengapresiasi putusan tersebut. Ia berpendapat, Majelis sudah memutus perkara sesuai dengan fakta yang ada. "Di dalam surat pernyataan tersebut terdapat nama Steven Kusdianto, tetapi dalam gugatan tidak dimasukkan," terang Hermanto. Menurut dia, nama Steven seharusnya diikutsertakan sebagai salah satu pihak dalam perkara wanprestasi ini. Sekedar tahu saja, Steven adalah kuasa hukum dari para pemohon, sedangkan objek gugatan adalah surat pernyataan bukan surat utang jangka menengah. Mengenai lawan yang akan mengajukan tindakan hukum berikutnya, Hermanto menghargai keputusan tersebut. Pihaknya, akan siap memperjuangkan kepentingannya melalui kontra memori banding. Sekedar tahu saja, Dalam perkara, No.487/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST itu mempertemukan para penggugat dengan Yandi Suratna Gondoprawiro selaku pemilik BV (tergugat). Adapun, Associate Director-Equitiy Brent Securities Martin Ndraha, PT Brent Ventura, PT Brent Securities, dan Yohannes Surya diikutsertakan sebagai turut tergugat. Adapun, BV selaku debitur telah menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) sebesar Rp 6 miliar dan MTN Rp 3 miliar kepada Chandra dan MTN Rp 4,8 miliar dan MTN Rp 5,5 miliar kepada Verany. Namun nyatanya, BV tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pokok maupun bunga atas tagihan tersebut. Lalu, ada MTN No.003132 tanggal 12 Februari 2014 dengan nilai Rp 3 miliar yang diterbitkan BV untuk kepentingan Chandra dengan bunga 11% per tahun dan jatuh tempo pada 12 Mei 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut. MTN No.002821 tanggal 10 Januari 2014 dengan nilai Rp 5,5 miliar yang diterbitkan Brent Ventura untuk kepentingan Verany dengan bunga 12% per tahun dan jatuh tempo pada 10 April 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut. Adapula, MTN No.003239 tanggal 30 Januari 2014 dengan nilai nominal Rp 4,8 miliar yang diterbitkan untuk kepentingan Verany oleh Brent Ventura dengan bunga 13% per tahun dan jatuh tempo pada 30 April 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut. Tergugat, dalam kapasitas pribadi, berjanji akan memberikan jaminan atas pembayaran seluruh MTN tersebut berupa sertifikat tanah asli seluas 50.000 hektare di Kawasan Techno Park, Tangerang, Banten yang dikuasai oleh Yohannes Surya. Sertifikat tersebut wajib diserahkan kepada para penggugat pada 2 Oktober 2014 di kantor PT Brent Investa Properti berdasarkan surat pernyataan Yandi pada 30 September 2014. Yandi digugat karena tidak menyerahkan seluruh sertifikat tanah asli kepada kliennya sebagai jaminan atas pembayaran investasinya. Atas tindakan wanprestasi tersebut menimbulkan total nilai kerugian sebanyak Rp25,45 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News