JAKARTA. PT Brent Ventura optimis dapat melunasi utangnya kepada para krediturnya, khususnya kepada Ngudi Yunita Sugiri yang memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Brent Hermanto Barus dalam jawabannya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10). "Apabila diberikan waktu yang cukup, termohon memiliki keyakinan akan dapat memenuhi setiap kewajibannya, terutama terhadap pemohonan," ujar Hermanto, Senin (6/10). Hermanto mengatakan kliennya mengakui adanya utang kepada Ngudi. Namun Brent belum dapat memastikan berapa jumlah sisa masing-masing utang, baik pokok maupun bunganya. Brent masih memerlukan waktu untuk memverifikasi nilai tagihan tersebut.
Brent Ventura minta waktu untuk lunasi utangnya
JAKARTA. PT Brent Ventura optimis dapat melunasi utangnya kepada para krediturnya, khususnya kepada Ngudi Yunita Sugiri yang memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Brent Hermanto Barus dalam jawabannya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10). "Apabila diberikan waktu yang cukup, termohon memiliki keyakinan akan dapat memenuhi setiap kewajibannya, terutama terhadap pemohonan," ujar Hermanto, Senin (6/10). Hermanto mengatakan kliennya mengakui adanya utang kepada Ngudi. Namun Brent belum dapat memastikan berapa jumlah sisa masing-masing utang, baik pokok maupun bunganya. Brent masih memerlukan waktu untuk memverifikasi nilai tagihan tersebut.