Brent Ventura resmi berstatus PKPU



JAKARTA. Nasabah PT Brent Ventura mulai dapat bernapas lega. Upaya hukum untuk menuntut haknya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akhirnya membuahkan hasil. 

Kemarin, Senin (6/6) majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu nasabah Brent Ventura, yakni Lauw Victor Santoso. Gugatan ini merupakan gugatan PKPU kedelapan dari para nasabah Brent Ventura.

Majelis hakim yang diketuai Heru Prakosa mengatakan, Brent Ventura terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU. Brent Ventura juga terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.


"Hal itu berdasarkan jawaban dari termohon (Brent Ventura) yang mengakui memang memiliki utang kepada pemohon (nasabah)," ungkap Heru. 

Sebab itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU ini dan menyatakan Brent Ventura dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Lauw Victor Santoso mengajukan permohonan PKPU karena memiliki tagihan kepada Brent Ventura sebesar Rp 3,95 miliar. 

Tagihan ini berasal dari pembelian enam lembar surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) yang dilakukan pemohon kepada Brent Ventura pada 2013 silam.

Tak hanya kepada Lauw, Brent Ventura juga memiliki utang kepada nasabah lain. Diantaranya Rita Juliana Soehajono, Erda Juliani Kusuma, dan Tang Cua dengan total utang Rp 2,85 miliar.

Kuasa hukum Lauw, Didi Iskandar mengaku puas atas putusan majelis hakim tersebut. 

Saat ini Brent Ventura juga diketahui tengah menyusun perdamaian dengan para krediturnya untuk menyelesaikan utang MTN.

Didi menilai dengan adanya PKPU ini semakin membuat perdamaian yang disusun itu memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, peluang untuk mendapatkan haknya kian besar.

Sementara kuasa hukum Brent Ventura, Vanly Vincent Pakpahan yang ditemui usai persidangan masih enggan berkomentar. "Saya tak mau berkomentar dulu soal putusan ini," katanya singkat.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan