JAKARTA. Nasabah PT Brent Ventura mulai dapat bernapas lega. Upaya hukum untuk menuntut haknya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akhirnya membuahkan hasil. Kemarin, Senin (6/6) majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu nasabah Brent Ventura, yakni Lauw Victor Santoso. Gugatan ini merupakan gugatan PKPU kedelapan dari para nasabah Brent Ventura. Majelis hakim yang diketuai Heru Prakosa mengatakan, Brent Ventura terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU. Brent Ventura juga terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.
Brent Ventura resmi berstatus PKPU
JAKARTA. Nasabah PT Brent Ventura mulai dapat bernapas lega. Upaya hukum untuk menuntut haknya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akhirnya membuahkan hasil. Kemarin, Senin (6/6) majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu nasabah Brent Ventura, yakni Lauw Victor Santoso. Gugatan ini merupakan gugatan PKPU kedelapan dari para nasabah Brent Ventura. Majelis hakim yang diketuai Heru Prakosa mengatakan, Brent Ventura terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU. Brent Ventura juga terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.