JAKARTA. PT Brent Ventura dikabarkan tengah menyusun daftar aset yang nilainya mencapai 80% dari total piutang kreditur untuk melengkapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang akan didaftarkan kembali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rencana ini ditegaskan oleh kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus ketika ditemui di PN Jakpus pada Rabu (18/2) yang lalu. Kendati demikian, Ia tidak dapat memastikan kapan pihaknya akan mendaftarkan permohonan PKPU yang telah dilengkapi dengan daftar aset tersebut ke PN Jakpus. "Proposal perdamaian dan aset yang mencapai 80% dari total nilai utang sudah disiapkan untuk permohonan PKPU ini," jelas Hermanto.
Brent Ventura susun daftar aset untuk bayar utang
JAKARTA. PT Brent Ventura dikabarkan tengah menyusun daftar aset yang nilainya mencapai 80% dari total piutang kreditur untuk melengkapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang akan didaftarkan kembali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rencana ini ditegaskan oleh kuasa hukum Brent Ventura, Hermanto Barus ketika ditemui di PN Jakpus pada Rabu (18/2) yang lalu. Kendati demikian, Ia tidak dapat memastikan kapan pihaknya akan mendaftarkan permohonan PKPU yang telah dilengkapi dengan daftar aset tersebut ke PN Jakpus. "Proposal perdamaian dan aset yang mencapai 80% dari total nilai utang sudah disiapkan untuk permohonan PKPU ini," jelas Hermanto.