JAKARTA. PT Brent Ventura memecah rekor sebagai salah satu perusahaan yang bernasip mujur. Pasalnya dalam empat kali upaya kreditur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Brent Ventura tak bergeming dari upaya memaksanya melakukan restrukturisasi utang. Dalam putusan PKPU jilid IV, Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan, permohonan PKPU terhadap Brent Ventura haruslah ditolak karena tidak sederhana. Pasalnya, dalam berkas pembuktian di persidangan, terungkap bahwa perkara ini ternyata melibatkan tiga pihak. Para pihak tersebut adalah kreditur atau pemohon PKPU, PT Brent Sekuritas, dan PT Brent Ventura. "Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," ujar Bambang dalam amar putusannya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Brent Venture kembali lolos di PKPU jilid IV
JAKARTA. PT Brent Ventura memecah rekor sebagai salah satu perusahaan yang bernasip mujur. Pasalnya dalam empat kali upaya kreditur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Brent Ventura tak bergeming dari upaya memaksanya melakukan restrukturisasi utang. Dalam putusan PKPU jilid IV, Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan, permohonan PKPU terhadap Brent Ventura haruslah ditolak karena tidak sederhana. Pasalnya, dalam berkas pembuktian di persidangan, terungkap bahwa perkara ini ternyata melibatkan tiga pihak. Para pihak tersebut adalah kreditur atau pemohon PKPU, PT Brent Sekuritas, dan PT Brent Ventura. "Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," ujar Bambang dalam amar putusannya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.