BRG tawarkan investor berbisnis di lahan gambut



JAKARTA. Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menetapkan peta indikatif restorasi gambut dengan skala 1:250.000. Peta indikatif ini dijabarkan lebih rinci dalam peta rencana kerja restorasi dengan sakala 1:50.000 untuk penetapan zonasi fungsi pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. Skala 1:10.000 untuk perencanaan tata kelola ekosistem gambut dan skala 1:2.500 untuk perencanan konstruksi pembasahan gambut.

Keputusan ini telah ditetapkan kepala BRG Nazir Foead pada 14 September 2016 lalu. Keputusan ini bisa direvisi bila ada perkembangan terbaru di lapangan dan usulan masyarakat. Saat ini kawasan gambut ada yang ada dalam areal yang masuk dalam konsesi perusahaan dan restorasi menjadi tanggungjawab perusahaan. Ada juga lahan yang dirambah masyarakat serta lahan yang sudah terbakar.

BRG mencatat ada kawasan gambut seluas 4 juta hektare (ha) lebih yang masuk dalam petani pemerintah tidak termasuk dalam kawasan yang ada izinnya. Kawasan yang luas ini berada di lahan masyarakat dan sebagian sudah ada izin prinsip, tapi kemudian dihentikan atas instruksi presiden. "Lahan yang rusak ini (sektiar 2 juta ha) ada di lahan seluas 4 juta ha lebih ini yang akan kita lakukan restorasi," ujar Nazir, Senin (26/9).


Untuk tahap pertama, pihaknya akan fokus merestorasi areal yang sudah terbakar. Untuk itu, BRG tengah mengundang investor baik dalam dan luar negeri untuk mengelolah lahan gambut ini.  Yang hendak disasar adalah investor yang ingin menjadikan lahan ini sebagai suatu praktek bisnis yang menghasilkan keuntungan secara ekonomis.

Sejauh ini, ada beberapa investor asing yang tertarik pada investasi karbon di Indonesia adalah Packard Foundation, MacArthur Foundation, Goldman Sachs, Tom Steyer, dan GoodEnergies Foundation. Menurut Nazir, Packard Foundation dan Climate and Land Use Alliance sudah berkomitmen mendonorkan US$15 juta.

Investasi pengelolaan gambut terbagi pada tiga skema utama, yaitu perlindungan, pemulihan, dan pemanfaatan lahan. Pada skema perlindungan, dana investor akan digunakan untuk pembiayaan proyek pengurangan emisi dari degradasi hutan dan mendorong konservasi. Selain itu, dana investor akan dimaksmalkan pada upaya peningkatan stok karbon hutan.

Deputi Perencanaan dan Kerjasama BRG, Budi S Wardhana menambahkan dibutuhkan payung hukum untuk melaksanakan restorasi gambut ini. Payung hukum ini menjadi semacam petunjuk teknis. Berdasarkan hitungan BRG dibutuhkan dana sekitar US$ 350 hingga US$ 1.000 untuk merestorasi lahan gambut per 1 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini