BRI ajukan sita jaminan aset perusahaan Djoko Tjandra



JAKARTA. Sengketa Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Dana Pesiun BRI dengan PT Mulia Persada Pasific kian sengit. Ini terjadi setelah BRI dan Dana Pensiun BRI mengajukan permohonan sita jaminan atas aset-aset perusahaan milik Djoko S. Tjandra itu. "Selain mengajukan sita jaminan atas aset Mulia Persada satu kesatuan dalam gugatan, kami juga mengajukan permohonan sita jamianan secara terpisah," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pudjibasuki selaku kuasa hukum BRI dan Dana Pensiun BRI kepada KONTAN, pekan lalu. Permohonan sita jaminan aset itu sudah disampaikan secara langsung kepada Ketua Majelis Hakim Yulman. Dalam permohonannya, BRI dan Dana Pensiun BRI mengajukan sekitar 80 aset Mulai Persada. "Aset itu kebanyakan berupa penyewa yang ada di Gedung BRI II," katanya.

Menurut Pudjibasuki, permohonan tersebut mungkin akan diputuskan oleh majelis hakim terlebih dulu sebelum pokok sengketa dalam gugatan BRI ke Mulia yakni terkait pembangunan dan pengelolaan Gedung BRI II dan BRI III. Pudjibasuki menjelaskan permohonan sita jaminan itu diajukan dengan tujuan sebagai pengganti kerugian yang diderita BRI dan Dana Pensiun BRI terkait sewa gedung BRI yang seharusnya diterima sejak 1998 dan serta akibat kehilangan gedung BRI III. Menanggapi permohonana sita jaminan itu, kuasa hukum Mulai Persada Anthony LP Hutapea menegaskan bahwa gugatan BRI dan Dana Pensiun BRI merupakan hanya rekayasa yang intinya untuk menguasai pengelolaan gedung BRI II. "Dicari alasan untuk mendepak kami yang telah melakukan pembiayaan pembangunan gedung BRI II dan diberi hak eksklusif untuk mengelola dan mengoperasikan selama 30 tahun sejak 1992," jelasnya.Menurutnya, rekasaya itu terlihat dari persoalan kecil yang dijadikan gugatan yakni soal selesainya pembuatan pagar. "Padahal sudah 18 tahun ini BRI dan Dana Pensiun tidak mempersoalkan. Tapi setelah ada pergantian jajaran pengurus Dana Pensiun baru muncul masalah," katanya.Untuk mempertegas soal rekayasa ini, Anthony meminta kepada majelis hakim melakukan pemeriksaan lapangan. "Kami sudah menyelesaikan semua kewajiban pembangunan BRI II, sedangkan BRI III tidak didapat dibangun karena ada larangan untuk membangun gedung sampai 50 lantai," jelasnya.Kisruh ini berawal dari adanya perjanjian Build Operational Transfer (BOT) pengelolaan Gedung BRI II selama 30 tahun. Tepatnya pada 24 Mei 1992, Dana Pensiun BRI selaku pemegang hak penuh mengalihkan haknya kepada Mulia Persada yang perjanjiannya diwakili dan ditandatangani langsung oleh Djoko Tjandra.Belakangan, BRI menuding Mulia Persada baru menyelesaikan beberapa kewajibannya. Kewajiban yang belum dilaksanakan adalah penyediaan ruang fasilitas shower sejumlah 50 di lantai 3 gedung parkir, tidak menyediakan ruang seluas 500 meter persegi satu blok area pada lantai 3 atau lantai 1 gedung parkir sebagai ganti ruang di Gedung Anex. Lantai yang layak dipergunakan sebagai tempat upacara, senam, dan olah raga juga tidak disediakan serta tidak melakukan pemagaran sepenuhnya antara tanah milik Bank BRI dengan fasilitas umum milik GKBI.BRI juga menganggap Mulia Persada belum melakukan pembangunan Gedung BRI III. Oleh sebab itu, penggugat meminta pengadilan membatalkan perjanjian BOT itu serta meminta ganti rugi sebesar Rp347,801 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998. Selai itu, Dana Pensiun BRI juga meminta ganti rugi sebesar Rp 887,040 miliar akibat telah kehilangan nilai gedung BRI III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can