KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme pembentukan holding ultra mikro Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggabungkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan dilakukan lewat penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue BRI. Pemerintah akan menyerap seluruh haknya dalam rights issue tersebut dengan cara mengalihkan seluruh sahan Seri B dari PNM dan Pegadaian ke BRI. Dengan begitu kepemilikan pemerintah pada BRI tetap 56,75 %. Nilai transaksi tersebut akan didasarkan pada penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan ketentuan pasar modal.
BRI akan rights issue dalam rangka holding BUMN ultra mikro, bagaimana persiapannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme pembentukan holding ultra mikro Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggabungkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan dilakukan lewat penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue BRI. Pemerintah akan menyerap seluruh haknya dalam rights issue tersebut dengan cara mengalihkan seluruh sahan Seri B dari PNM dan Pegadaian ke BRI. Dengan begitu kepemilikan pemerintah pada BRI tetap 56,75 %. Nilai transaksi tersebut akan didasarkan pada penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan ketentuan pasar modal.