JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 21,4 triliun pada tahun ini. Dalam penyaluran KUR itu, perseroan meminta untuk tidak perlu adanya batasan penyaluran kredit di sektor-sektor tertentu. Bank penyalur KUR terbesar ini beralasan, sesuai dengan tujuannya, penyaluran KUR adalah untuk memberi akses pembiayaan kepada pengusaha-pengusaha kecil.
BRI mengaku kesulitan jika penyaluran KUR harus dibatasi pada sektor prioritas seperti pertanian, perikanan, perkebunan dan juga tenaga kerja Indonesia (TKI). "Mohon kalau bisa jangan dilihat pemerataan per sektor, karena yang ingin ditolong bukan sektor, tapi siapa yang membutuhkan," kata Direktur Utama BRI Asmawi Syam di Jakarta, Selasa (8/9) malam. Asmawi mengungkapkan, dengan jatah penyaluran KUR mencapai Rp 21,4 triliun dari total KUR Rp 30 triliun sampai akhir tahun 2015, KUR baru dapat menjangkau 2 juta nasabah. Hal itu jika diasumsikan rata-rata pinjaman per debitur sebesar Rp 10 juta. Padahal, kata Asmawi, jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencapai 50 juta. Oleh karena itu, bank dengan kode emiten BBRI ini lebih memprioritaskan pada pengusaha kecil yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari bank untuk berkesempatan menggunakan KUR. Selain itu, imbuh Asmawi, pemilahan sektor juga sulit secara administratif. Ia mencontohkan, penjual sayur dimasukkan dalam sektor perdagangan.
Padahal, penjual sayur sebenarnya termasuk sektor pertanian
off farm. Selain itu, kata Asmawi, penyaluran kredit yang dibatasi pada sektor-sektor tertentu juga sulit untuk dilakukan di wilayah yang didominasi sektor tertentu. "Kalau disuatu provinsi hanya ada satu sektor misalnya pertanian, kemudian jika itu nantinya dihentikan, maka akan sulit," ucapnya. Oleh karena itu, BRI mengaku sudah mengajukan usulan tersebut pada pemerintah, agar aturan penyaluran KUR secara sektoral bisa dihentikan. Saat ini, kata Asmawi, hal tersebut sedang dalam proses kajian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto