KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyambut baik kebijakan perpanjangan restrukturisasi Covid-19 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2023. Namun, perseroan akan tetap menumpuk pencadangan sesuai dengan profil resiko debiturnya. Agus Sudiarto Direktur Manajemen Resiko BRI mengatakan, perpanjangan restrukturisasi tersebut sesuai dengan harapan perseroan. Dari hasil survei yang dilakukan terhadap debitur mikro serta dari segmen kecil dan menengah, BRI melihat masih dibutuhkan relaksasi lanjutan untuk membantu cashflow nasabah pada posisi sebelum terjadinya pandemi. Namun, perpanjangan relaksasi tersebut tak lantas membuat perseroan berhenti melakukan pencadangan. Hingga Juli 2021, BRI sudah mengalokasikan pencadangan sebesar Rp 78,3 triliun dimana khusus untuk portofolio restrukturisasi Covid-19 saja mencapai Rp 23,7 triliun.
BRI alokasikan pencadangan Rp 23,7 triliun terhadap kredit restrukturisasi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyambut baik kebijakan perpanjangan restrukturisasi Covid-19 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2023. Namun, perseroan akan tetap menumpuk pencadangan sesuai dengan profil resiko debiturnya. Agus Sudiarto Direktur Manajemen Resiko BRI mengatakan, perpanjangan restrukturisasi tersebut sesuai dengan harapan perseroan. Dari hasil survei yang dilakukan terhadap debitur mikro serta dari segmen kecil dan menengah, BRI melihat masih dibutuhkan relaksasi lanjutan untuk membantu cashflow nasabah pada posisi sebelum terjadinya pandemi. Namun, perpanjangan relaksasi tersebut tak lantas membuat perseroan berhenti melakukan pencadangan. Hingga Juli 2021, BRI sudah mengalokasikan pencadangan sebesar Rp 78,3 triliun dimana khusus untuk portofolio restrukturisasi Covid-19 saja mencapai Rp 23,7 triliun.