BRI antisipasi aturan pembukaan data nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengaku sudah mengimplementasikan sebagian aturan Pertukaran Informasi Data Nasabah Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan mulai berlaku 2019.

Achmad Solichin Lutfiyanto Direktur Kepatuhan BRI bilang implementasi AEoI di Indonesia adalah common reporting standard (CRS).

"Kami telah memiliki kebijakan untuk identifikasi kepemilikan wajib pajak asing dari nasabah dan juga telah membangun sistem untuk identifikasi hal tersebut," kata Solichin kepada Kontan.co.id, Selasa (28/8) lalu.


Untuk pelaporannya sendiri BRI sudah menyampaikan ke regulator pada tgl 1 agustus 2018.

Mengingat ini hal yang relatif baru, maka komunikasi, edukasi dan sosialisasi baik di internal BRI maupun kepada nasabah harus terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto