JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan tetap komitmen menjaga kepercayaan nasabahnya. Perusahaan menyatakan, jika ada pekerjanya yang terbukti menggelapkan emas milik nasabah, maka pihak BRI tak segan memberikan sanksi. “Kami akan tindak tegas pekerja kami bila terbukti bersalah,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali dalam siaran persnya di Jakarta, hari ini (8/3). Sebagaimana berita sebelumnya, tiga pegawai BRI ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan emas seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar melalui fasilitas safety box. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HAS, RA, dan AN, pegawai di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan. "Satu orang sudah ditahan itu AN. Dua lainnya (HAS dan RA) akan dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3).
BRI bawa kasus penggelapan emas ke polisi
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan tetap komitmen menjaga kepercayaan nasabahnya. Perusahaan menyatakan, jika ada pekerjanya yang terbukti menggelapkan emas milik nasabah, maka pihak BRI tak segan memberikan sanksi. “Kami akan tindak tegas pekerja kami bila terbukti bersalah,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali dalam siaran persnya di Jakarta, hari ini (8/3). Sebagaimana berita sebelumnya, tiga pegawai BRI ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan emas seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar melalui fasilitas safety box. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HAS, RA, dan AN, pegawai di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan. "Satu orang sudah ditahan itu AN. Dua lainnya (HAS dan RA) akan dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3).