JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berharap, putusan pengadilan negeri sengketa build, operate, transfer (BOT) dengan PT Mulia Persada Pacific (MPP) segera dieksekusi, meskipun proses banding masih berlangsung. Menurut Sofyan Basir, Direktur Utama BRI, eksekusi ini penting untuk menjamin dibayarnya ganti rugi kepada BRI dan Lembaga Dana Pensiun BRI, mengingat salah satu pihak yang berpekara yakni taipan Djoko Soegiarto Tjandra, pemilik grup Mulia tidak diketahui keberadaannya saat ini. Meskipun telah menang pada tingkat pertama, Sofyan bilang, BRI tetap mengajukan banding karena ada gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Sofyan mengklaim, sebagai manajemen BRI berkewajiban menyelamatkan harta negara yang sudah jelas hitam dan putih dalam akta notaris yang sudah dibuat pada sejak tahun 1992.
BRI berharap putusan dengan Mulia Persada Pasific segera diesksekusi
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berharap, putusan pengadilan negeri sengketa build, operate, transfer (BOT) dengan PT Mulia Persada Pacific (MPP) segera dieksekusi, meskipun proses banding masih berlangsung. Menurut Sofyan Basir, Direktur Utama BRI, eksekusi ini penting untuk menjamin dibayarnya ganti rugi kepada BRI dan Lembaga Dana Pensiun BRI, mengingat salah satu pihak yang berpekara yakni taipan Djoko Soegiarto Tjandra, pemilik grup Mulia tidak diketahui keberadaannya saat ini. Meskipun telah menang pada tingkat pertama, Sofyan bilang, BRI tetap mengajukan banding karena ada gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Sofyan mengklaim, sebagai manajemen BRI berkewajiban menyelamatkan harta negara yang sudah jelas hitam dan putih dalam akta notaris yang sudah dibuat pada sejak tahun 1992.