BRI berurusan dengan KPPU terkait dugaan monopoli



JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, beserta PT Asuransi Jiwa Beringan Jiwa Sejahtera (AJBJS) dan PT Heksa Eka Life Insurace (HELI) harus berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan perjanjian terkait penetapan asuransi jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR) BRI.

KPPU menilai, perjanjian tertutup itu diduga menimbulkan monopoli asuransi yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Tim Investigator KPPU dalam sidang perdana kasus yang digelar di Gedung KPPU, Rabu (2/4) menyatakan, bank pelat merah itu hanya bekerjasama dengan satu konsorsium asuransi.


Karena itu, BRI menghalangi masuknya perusahaan asuransi lain ikut memberikan layanan yang sama. "Para terlapor melanggar Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Lantiko Hikma Suryatama, tim Investigasi KPPU dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Tim investigator KPPU menilai, AJBJS dan HELI membuat konsorsium yang bertugas menangani asuransi jiwa KPR BRI. Kesepakatan itu merugikan kepentingan umum karena debitur tidak mempunyai alternatif lain atau pilihan lagi dalam menentukan pilihan asuransi yang diminati.

Tindakan para terlapor itu dinilai bertentangan dengan pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 berisi larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari hasil investigasi KPPU, BRI mewajibkan debiturnya ikut serta dalam asuransi jiwa AJBJS dan HELI. BRI juga dinilai menetapkan persyaratan yang hanya bisa dipenuhi kedua asuransi tersebut. Lantiko mengambil contoh seperti persyaratan tarif premi, free cover limit, dan mekanisme pembayaran klaim.

Tim investigator juga menilai terlapor melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar aturan Bank Indonesia dan memunculkan entry barrier. Aturan BI yang dilanggar yakni Surat Edaran BI Nomor 12/35/DPNP yang dirilis 23 Desember 2010. Peraturan ini mengatur penerapan manajemen risiko pada bank yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi (bancassurance).

Menurut investigator, BI menetapkan adanya tiga perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank terkait. Hal ini dinilai menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, ketiga terlapor dipandang melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar aturan Bank Indonesia (BI), serta memunculkan entry barrier.

KPPU sendiri telah meminta keterangan dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam persidangan selanjutnya, KPPU berencana memanggil otoritas tersebut untuk memberikan keterangan lebih detail.

Dalam persidangan ini, pihak BRI tidak hadir. Sampai kemarin, Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali juga belum merespons telepon dan pesan singkat KONTAN.

Terkait tuduhan ini, Direktur HELI, Doddy Doelatief mengatakan, apa yang dilakukan dengan BRI sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, BRI setiap tahun melakukan tender dan memeriksa laporan keuangan dan berbagai hal dari peserta tender. Jadi yang menang tender harus sesuai persyaratan BRI. "Seharusnya BI yang berhak menegur bila ada yang tidak benar," ujarnya di KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri