BRI: BI rate naik, bunga deposito aman



JAKARTA. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Achmad Baiquni mengungkapkan, kenaikan BI Rate akan langsung disambut dengan kenaikan tingkat suku bunga deposito. Meski begitu, kata Baiquni, perbankan sekarang dapat bernapas lega, lantaran perebutan dana pihak ketiga dengan perang suku bunga deposito sudah berakhir.

Baiquni bilang, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa capping suku bunga deposito menguntungkan perbankan karena tidak perlu jor-joran dalam menaikkan tingkat suku bunga depositonya. OJK telah membatasi aturan bunga deposito melalui pengawasan atau supervisory action dengan menentukan batas maksimal bunga deposito untuk simpanan di atas Rp 2 miliar.

Pembatasan suku bunga deposito ini berlaku untuk kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4. Dimana, batas maksimal bunga deposito maksimal 200 basis points (bps) dari BI rate untuk bank BUKU 4. Kemudian, untuk bank BUKU 3, batas maksimal bunga deposito maksimal 225 bps dari BI rate. Dengan begitu, maksimal bunga deposito untuk bank BUKU 4 sebesar 9,50% dan untuk BUKU 3 sebesar 9,75%. 


Sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 belum diatur, karena mereka akan mengikuti arahan bunga simpanan dari bank besar. Aturan ini telah berlaku sejak 1 Oktober 2014.

"Paling tidak tingkat suku bunga deposito tidak akan naik tinggi tidak seperti sebelum dilakukan capping sebelumnya. Dulu tidak ada batas maksimumnya, sehingga industri perbankan bisa menaikkan ke angka yang tinggi sekali karena berebut likuiditas," kata Baiquni di Jakarta, Selasa (18/11).

Baiquni bilang, kenaikan BI Rate yang dilakukan saat ini sebagai bentuk antisipasi tingginya laju inflasi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Efek domino terhadap perbankan adalah kenaikan suku bunga deposito dan kenaikan suku bunga kredit.

Tak dipungkiri, dengan penyesuaian kenaikan tingkat suku bunga kredit, biasanya diikuti dengan kenaikan rasio kredit bermasalah alias non performing loan alias NPL. "Biasanya akan diikuti dengan kenaikan NPL. Karena itu, kami akan hitung dulu untuk kenaikan suku bunga kredit untuk tidak berakibat pada kenaikan NPL," jelas Baiquni.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tambahan yang digelar hari ini (18/11) memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan dalam merespons kebijakan reformasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan pemerintah.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengumumkan bahwa bank sentral menaikkan tingkat suku bunga acuan alias BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,75%. Selain itu, bank sentral juga memutuskan menaikkan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 8% dan menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap pada level 5,75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan