JAKARTA. Perbankan terus mencari cara untuk memupuk laba. Kali ini, perbankan berharap mendapatkan berkah dari komisi (fee based income) setoran pajak penghasilan (PPh) lewat anjungan tunai mandiri (ATM). Yang menarik, persaingan bank memperebutkan fee based setoran pajak ini cukup sengit lantaran hanya empat bank yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak sebagai agen penerima duit pajak dari ATM. Coba lihat perseteruan antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Central Asia (BCA) menggenjot transaksi pembayaran pajak lewat ATM. Sepanjang semester I tahun ini, transaksi pembayaran pajak melalui ATM BCA sudah mencapai 45.000 transaksi.
“Nilai transaksi pembayaran pajak lewat BCA mencapai Rp 102 miliar. Sedangkan fee based yang diperoleh mencapai Rp 90 juta,” ujar Jahja Setiatmadja, Presiden Direktur BCA kepada KONTAN, selasa, (12/8). Khusus pajak dari pebisnis usaha kecil menengah (UKM), transaksinya mencapai 8.700 transaksi di sepanjang paruh pertama tahun 2014. Total, nilai setoran pajak pebisnis UKM lewat ATM BCA mencapai Rp 3,2 miliar.