KONTAN.CO.ID - JAKARTA BRI dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penerima KUR dan kerja sama Layanan Jasa Kustodian. Kerjasama ini dilaksanakan di BRILiaN Club BRI, pada hari Rabu (18/10/2023). Perjanjian ditandatangani oleh masing-masing Direktur Utama dan didampingi oleh jajaran direksi kedua belah pihak. Sinergi antara BRI dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kali ini saja. Beberapa kerjasama yang sedang berjalan antara lain pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh unit kerja BRI, pelayanan pembayaran atau klaim jaminan sosial tenaga kerja, kerja sama dalam pemberian subsidi rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan, serta layanan perbankan lainnya. Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, BRI menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, dapat diikutkan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini melengkapi dukungan BRI kepada para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, serta mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan dan Perlindungan bagi Penerima KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA BRI dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penerima KUR dan kerja sama Layanan Jasa Kustodian. Kerjasama ini dilaksanakan di BRILiaN Club BRI, pada hari Rabu (18/10/2023). Perjanjian ditandatangani oleh masing-masing Direktur Utama dan didampingi oleh jajaran direksi kedua belah pihak. Sinergi antara BRI dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kali ini saja. Beberapa kerjasama yang sedang berjalan antara lain pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh unit kerja BRI, pelayanan pembayaran atau klaim jaminan sosial tenaga kerja, kerja sama dalam pemberian subsidi rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan, serta layanan perbankan lainnya. Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, BRI menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, dapat diikutkan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini melengkapi dukungan BRI kepada para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, serta mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.