KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik judi online dan kejahatan keuangan digital. Hingga Mei 2026, OJK telah memblokir 32.454 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online setelah melalui proses
Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, OJK mencatat industri perbankan telah menolak pembukaan hubungan usaha dengan 2,8 juta calon nasabah serta menutup hubungan usaha dengan 51.200 nasabah yang terindikasi terkait judi online. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), serta Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.
Ketua Umum Perbanas yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Hery Gunardi mengatakan, industri perbankan mendukung penuh upaya regulator dalam memberantas praktik judi online, salah satunya melalui penguatan
Fraud Detection System (FDS).
Baca Juga: IBMA Resmi Dibentuk, BSI Dukung Penguatan Ekosistem Bullion Nasional "Industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami terus meningkatkan pemanfaatan
Fraud Detection System untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery dalam siaran pers, Selasa (21/7/2026). Menurut Hery, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan hanya oleh industri perbankan. Diperlukan koordinasi yang erat antara regulator, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri agar rantai kejahatan digital dapat diputus secara menyeluruh. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan tata kelola teknologi informasi dan perlindungan konsumen menjadi tantangan utama industri jasa keuangan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. Ia menegaskan transformasi digital perbankan harus diiringi dengan penguatan manajemen risiko agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tetap terjaga. Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional sehingga penguatan tata kelola teknologi informasi dan pencegahan penyalahgunaan layanan perbankan menjadi semakin strategis. Data OJK juga menunjukkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dugaan tindak pidana perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03%, mencerminkan semakin intensifnya pengawasan yang dilakukan industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan judi online.
Baca Juga: Allo Bank Memilih Tumbuh Selektif di Tengah Persaingan Dana yang Kian Ketat Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menopang ekosistem perjudian tersebut. Menurutnya, hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. "Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," ujar Meutya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News