KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah meluncurkan insentif pajak penghasilan. Hal tersebut dipandang positif, kendati dampaknya relatif kecil bagi sektor unggas. Analis BRI Danareksa Victor Stefano mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan itu memberikan insentif pajak penghasilan (PPh DTP) bagi karyawan di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, mebel, kulit, dan barang dari kulit. Pekerja yang memenuhi syarat harus memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, atau Rp 500.000 per hari untuk pekerja harian, mingguan, atau kontrak. Insentif ini telah berlaku mulai dari periode pajak Januari 2025.
BRI Danareksa Pertahankan Rating Overweight Sektor Unggas, Berikut Ulasnnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah meluncurkan insentif pajak penghasilan. Hal tersebut dipandang positif, kendati dampaknya relatif kecil bagi sektor unggas. Analis BRI Danareksa Victor Stefano mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan itu memberikan insentif pajak penghasilan (PPh DTP) bagi karyawan di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, mebel, kulit, dan barang dari kulit. Pekerja yang memenuhi syarat harus memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, atau Rp 500.000 per hari untuk pekerja harian, mingguan, atau kontrak. Insentif ini telah berlaku mulai dari periode pajak Januari 2025.