KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) terkait kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Berdasarkan rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, BRI Danareksa Sekuritas dikenakan denda sebesar Rp 1,7 miliar. Sanksi tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-64/PM.2/2026 pada 16 Oktober 2026. Adapun peraturan yang dilanggar ialah Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
BRI Danareksa Sekuritas Beri Tanggapan Soal Sanksi atas Kasus IPO CUAN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) terkait kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Berdasarkan rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, BRI Danareksa Sekuritas dikenakan denda sebesar Rp 1,7 miliar. Sanksi tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor S-64/PM.2/2026 pada 16 Oktober 2026. Adapun peraturan yang dilanggar ialah Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.