KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk memberikan bantuan teknis (technical assitance) sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Hal tersebut tertuang dalam surat OJK kepada Direktur Utama BRI Sunarso tertanggal 11 Juni 2020. Dalam surat tersebut, BRI diminta OJK mewakili hak suara atas para pemegang saham Bank Bukopin: KB Kookmin Bank, PT Bosowa Corporindo, dan Kopelindo. Saat dikonfirmasi Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto enggan berkomentar banyak.
BRI enggan berkomentar soal permintaan bantuan teknis untuk Bukopin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk memberikan bantuan teknis (technical assitance) sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Hal tersebut tertuang dalam surat OJK kepada Direktur Utama BRI Sunarso tertanggal 11 Juni 2020. Dalam surat tersebut, BRI diminta OJK mewakili hak suara atas para pemegang saham Bank Bukopin: KB Kookmin Bank, PT Bosowa Corporindo, dan Kopelindo. Saat dikonfirmasi Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto enggan berkomentar banyak.