JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk gagal menagih utang kepada PT Anugerah Tirta Sejahtera dan PT Lautan Biru Indonesia lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut.Ketua majelis hakim Hariono mengatakan, BRI tidak bisa menunjukkan adanya kreditur lain dari dua perusahaan tersebut. Adapun dalam permohonannya, BRI mencantumkan PT Lantang Jurus sebagai kreditur lain dari kedua perusahaan tersebut.Namun PT Anugerah menolak dalil tersebut. Sebab, PT Anugerah hubungan dengan PT Lantang bukan merupakan hubungan utang piutang. Melainkan, hubungan investasi yangmana, tidak ada permasalahan utang yang jatuh tempo.
BRI gagal tagih utang Rp 17 M dari dua perusahaan
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk gagal menagih utang kepada PT Anugerah Tirta Sejahtera dan PT Lautan Biru Indonesia lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut.Ketua majelis hakim Hariono mengatakan, BRI tidak bisa menunjukkan adanya kreditur lain dari dua perusahaan tersebut. Adapun dalam permohonannya, BRI mencantumkan PT Lantang Jurus sebagai kreditur lain dari kedua perusahaan tersebut.Namun PT Anugerah menolak dalil tersebut. Sebab, PT Anugerah hubungan dengan PT Lantang bukan merupakan hubungan utang piutang. Melainkan, hubungan investasi yangmana, tidak ada permasalahan utang yang jatuh tempo.