KONTAN.CO.ID - Bayar pajak kendaraan harus dilakukan setahun sekali. Selain itu, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, tak jarang pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan karena berbagai hal. Salah satunya faktor kesibukan sehingga tidak bisa datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau ke unit Samsat keliling di hari kerja. Untungnya, kini nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa membayar pajak kendaraan secara online lewat super app BRImo. Inovasi perbankan digital ini menghadirkan Fitur SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan nasabah untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
BRI Hadirkan Fitur SIGNAL di BRImo, Mudahkan Nasabah Bayar Pajak Kendaraan
KONTAN.CO.ID - Bayar pajak kendaraan harus dilakukan setahun sekali. Selain itu, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, tak jarang pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan karena berbagai hal. Salah satunya faktor kesibukan sehingga tidak bisa datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau ke unit Samsat keliling di hari kerja. Untungnya, kini nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa membayar pajak kendaraan secara online lewat super app BRImo. Inovasi perbankan digital ini menghadirkan Fitur SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan nasabah untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.