BRI hitung potensi kredit macet daerah bencana



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan.PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menyambut baik kebijakan tersebut. Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali mengungkapkan, perseroan memiliki standard operational procedure (SOP) dalam menanggapi kebijakan perbankan mengenai bencana nasional.Jika debitur masuk dalam katerori kolektabilitas satu (1) atau tetap lancar, maka besaran bunga yang dikenakan akan dibekukan atau tetap sambil dilakukan restrukturisasi. Kolektabilitas itu dapat diartikan, debitur tersebut tidak buruk dimata perbankan."Bunga yang dikenakan di angka terakhir. Kami menjaga kualitas pinjaman atau portofolio nasabah yang kena dampak bencana kategori nasional itu," ujar Ali di Jakarta, Rabu (22/1).Ali menambahkan, restrukturisasi itu dapat berupa pinjaman kemitraan atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Pinjaman ini diberikan kepada debitur agar proses pemulihan dapat berjalan dengan lebih cepat.Selain itu, apabila nasabah atau debitur BRI yang tercatat sebagai korban jiwa dalam bencana nasional, maka perseroan melakukan hapus tagih dan hapus buku terhadap yang bersangkutan.Sebagai langkah antisipatif, BRI melakukan penghitungan terhadap potensi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) atas bencana nasional dan bencana alam lainnya seperti banjir, yang terjadi diberbagai daerah.Di wilayah Manado, misalnya, BRI memperkirakan potensi NPL mencapai 1,5%. Perhitungan ini berdasarkan jumlah debitur Manado yang ada sejumlah 357.597 debitur, dengan potensi debitur bermasalah sebesar 8.251 debitur. Untuk outstanding kredit sebesar Rp 18,2 triliun, memiliki potensi kredit bermasalah sebesar Rp 272,89 miliar.Di kota Medan, secara keseluruhan terdapat potensi NPL sebesar 4,1%. Perhitungannya dengan jumlah debitur sebanyak 348.817 debitur, terdapat potensi debitur bermasalah sebesar 9.814 debitur. Untuk outstanding kredit sebesar Rp 20,44 triliun, terdapat potensi kredit bermasalah sebesar Rp 843,81 miliar.Sedangkan untuk DKI Jakarta 2 yang mencakup Bekasi, Radio Dalam dan Tambun, memiliki potensi NPL sebesar 2%. Outstanding kredit sebesar Rp 28,67 triliun memiliki potensi kredit bermasalah sebesar Rp 583,13 miliar.Untuk DKI Jakarta 3 dengan wilayah Daan Mogot dan Jelambar, terdapat potensi NPL sebesar 1,7%. Outstanding kredit sebesar Rp 14,61 triliun, memiliki potensi kredit bermasalah sebesar Rp 252,21 miliar.OJK memberikan restrukturisasi kualitas kredit bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah terjadi bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia