KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pemerintah baru saja meresmikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada hari Jumat (22/6). Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Insentif ini berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. Dalam keterangan persnya, Suprajarto, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, penurunan tarif akan membantu para pelaku UMKM untuk lebih mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi karena beban pajaknya menjadi lebih kecil.
BRI: Insentif pajak dorong pelaku UMKM terus kembangkan usaha
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pemerintah baru saja meresmikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada hari Jumat (22/6). Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Insentif ini berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. Dalam keterangan persnya, Suprajarto, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, penurunan tarif akan membantu para pelaku UMKM untuk lebih mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi karena beban pajaknya menjadi lebih kecil.