BRI Insurance Dorong Peningkatan Literasi Asuransi Kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat literasi asuransi di Indonesia masih rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika dibandingkan negara tetangga, tingkat literasi dan kepesertaan asuransi di Indonesia relatif rendah. Meski begitu, pertumbuhan dari premi asuransi setiap tahun cukup signifikan.

Direktur Utama BRI Insurance (BRINS) Fankar Umran mengatakan, OJK mewajibkan perusahaan asuransi wajib melakukan literasi tetapi tidak mudah menjangkaunya. Luasnya Indonesia dengan penduduk tersebar menjadi salah satu kendala untuk literasi asuransi.

“Untuk itu, BRINS banyak melakukan kampanye baik melalui media webinar, cetak, TV untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Bahkan, kami kerap memberikan edukasi di tempat-tempat seperti kafe untuk menyasar generasi muda karena asuransi itu perlu diketahui sejak dini,” kata Fankar dalam keterangannya, Minggu (26/6).

Baca Juga: Pefindo Sematkan Peringkat idAA kepada BRI Insurance

Fankar mengatakan, selama ini masyarakat memang lebih menyadari ke asuransi jiwa atau kesehatan, namun tidak untuk asuransi rumah dan kendaraan.

Dia bilang, kebanyakan orang berpikir kalau kendaraannya rusak maka tinggal bawa ke bengkel saha menggunakan biaya sendiri. 

Padahal menggunakan asuransi itu punya banyak keuntungan. Pasalnya, hanya dengan membayar premi sekecil-kecilnya maka pemegang polis bisa memperoleh manfaat sebesar-besarnya.

Dia mencontohkan, jika memiliki rumah Rp 1 miliar maka asuransi yang dibayarkan sekitar Rp 600 ribu – Rp 1 juta setahun. Sedangkan jika terjadi gempa atau kebakaran maka bisa dapat uang asuransi hingga Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, BRI Insurance saat ini telah meluncurkan produk asuransi sepeda motor terbaru yaitu Asuransi Mikro Motorku. Ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor yang bisa dijamin dengan asuransi ini yakni kerugian akibat sepeda motor dicuri atau rusak total akibat kecelakaan, kemudian kecelakaan diri pengendara, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Menurutnya, Asuransi Mikro Motorku akan melindungi pemilik atau pengendara akibat sepeda motornya dicuri dengan paksaan atau kekerasan dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal kejadian.

“Ini juga mencakup ketika sepeda motor mengalami kerusakan total akibat benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok yang menyebabkan kerugian dan atau biaya perbaikan 100 %  dari harga kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga: Dorong Literasi, BRI Insurance Gandeng Komunitas Motor Listrik

Kemudian, lanjut dia, perlindungan untuk kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.

Fankar mengatakan, saat ini meskipun membawa kendaraan hati-hati namun tetap saha ada resiko di jalanan. Ketika bertabrakan dan ada orang yang menuntut maka harus membayar sendiri jika tak punya asuransi kendaraan.

BRI Insurance menawarkan premi asuransi Rp 50 ribu per tahun rata untuk semua kendaraan di bawah tujuh tahun dan di bawah 250 CC maka jika terjadi musibah tak terduga akan diberikan biaya santunan sampai dengan Rp 7,5 juta. “Asuransi motor ini sederhana, mudah, dan terjangkau,” pungkas Fankar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto