JAKARTA. Belum lagi produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) bikinan Bank Tabungan Negara (BTN) terbit, bank penyalur kredit perumahan tersebut memutuskan mengganti bank kustodian untuk penerbitan produknya tersebut. Semula, BTN menunjuk bank Standard Chartered menjadi bank kustodian. Namun, beberapa waktu yang lalu BTN menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank kustodian baru untuk penerbitan produk tersebut. "Benar, BRI sudah kami tunjuk sebagai bank kustodian untuk KIK-EBA yang diterbitkan BTN," beber Abdul Salam, Direktur Keuangan BRI kepada KONTAN melalui pesan singkat, kemarin (21/12). Tapi, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang menjadi koordinator penerbitan KIK-EBA BTN malah menyangkal kabar tersebut. "Sampai detik ini, bank kustodian dan penjamin emisi untuk KIK-EBA masih Standard Chartered," tandas Herdi Kusuma, Head of Credit Structure & Servicing SMF. Sementara, Saut Pardede, Direktur Tresuri BTN menolak memberikan komentar. Rencananya, hari ini BTN akan mencatatkan (listing) KIK-EBA senilai Rp 100 miliar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tapi tampaknya, rencana BTN tersebut bakal gagal lagi. Sebab sampai sekarang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih belum merilis izin efektif produk investasi ini. Herdi mengakui bahwa izin efektif dari Bapepam belum turun. Maka, SMF akan tetap menunggu pernyataan efektif dari Bapepam-LK keluar. "Saat ini kami masih registrasi untuk penawaran umum," imbuh Herdi. Sebagai penyegar ingatan kita, BTN akan membagi penerbitan KIK-EBA ini dalam dua seri. Seri pertama, BTN hanya akan melepas Rp 100 miliar dari total penawaran sebesar Rp 500 miliar. Bank milik pemerintah ini akan menerbitkan sisanya, Rp 400 miliar, pada penerbitan KIK-EBA sesi kedua. Soal imbal hasil (yield) bagi investor, Herdi menyatakan imbal hasilnya tidak akan lebih tinggi dari yield underlying assets. Sayang, ia menolak menyebut besaran yield tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BRI Jadi Kustodian Penerbitan KIK-EBA
JAKARTA. Belum lagi produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) bikinan Bank Tabungan Negara (BTN) terbit, bank penyalur kredit perumahan tersebut memutuskan mengganti bank kustodian untuk penerbitan produknya tersebut. Semula, BTN menunjuk bank Standard Chartered menjadi bank kustodian. Namun, beberapa waktu yang lalu BTN menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank kustodian baru untuk penerbitan produk tersebut. "Benar, BRI sudah kami tunjuk sebagai bank kustodian untuk KIK-EBA yang diterbitkan BTN," beber Abdul Salam, Direktur Keuangan BRI kepada KONTAN melalui pesan singkat, kemarin (21/12). Tapi, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang menjadi koordinator penerbitan KIK-EBA BTN malah menyangkal kabar tersebut. "Sampai detik ini, bank kustodian dan penjamin emisi untuk KIK-EBA masih Standard Chartered," tandas Herdi Kusuma, Head of Credit Structure & Servicing SMF. Sementara, Saut Pardede, Direktur Tresuri BTN menolak memberikan komentar. Rencananya, hari ini BTN akan mencatatkan (listing) KIK-EBA senilai Rp 100 miliar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tapi tampaknya, rencana BTN tersebut bakal gagal lagi. Sebab sampai sekarang, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih belum merilis izin efektif produk investasi ini. Herdi mengakui bahwa izin efektif dari Bapepam belum turun. Maka, SMF akan tetap menunggu pernyataan efektif dari Bapepam-LK keluar. "Saat ini kami masih registrasi untuk penawaran umum," imbuh Herdi. Sebagai penyegar ingatan kita, BTN akan membagi penerbitan KIK-EBA ini dalam dua seri. Seri pertama, BTN hanya akan melepas Rp 100 miliar dari total penawaran sebesar Rp 500 miliar. Bank milik pemerintah ini akan menerbitkan sisanya, Rp 400 miliar, pada penerbitan KIK-EBA sesi kedua. Soal imbal hasil (yield) bagi investor, Herdi menyatakan imbal hasilnya tidak akan lebih tinggi dari yield underlying assets. Sayang, ia menolak menyebut besaran yield tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News