KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rayat Indonesia Tbk (BRI) hari ini melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan. Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk memberikan pelayanan dan kemudahan terkait pajak kepada masyarakat. Suprajarto, Direktur Utama BRI mengatakan kerjasama ini upaya bank mendukung pemerintah terkait penerimaan negara melalui pajak. ”Melalui nota kesepahaman ini, Ditjen Pajak dan Bank BRI sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP,” kata Suprajarto, Rabu (18/4).
Saat ini Bank BRI dan Ditjen Pajak telah melaksanakan pengembangan
e-billing yang sudah berjalan secara nasional. Ke depan, BRI dan Ditjen Pajak akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem
billing bulk, peningkatan layanan pembayaran
billing valas, pengembangan kanal pembuatan kode
billing, sosialisasi bersama serta evaluasi pengembangan billing. Disamping peningkatan layanan
e-billing, nantinya akan dikembangkan juga layanan kiosk pajak yang mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan
billing, dan pelayanan konfirmasi status wajib pajak. DJP dan Bank BRI juga sepakat untuk bekerjasama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh BRI dalam bentuk kartu debit dan uang elektronik yang akan di-inject dengan applet menarik dari DJP, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya. Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja Ditjen Pajak. “Jadi Kartu Pintar NPWP tersebut selain menjadi kartu identitas sekaligus dapat digunakan transaksi. Harapan kami mendorong
cashless society di lingkungan Ditjen Pajak,” imbuh Suprajarto.
BRI juga menyediakan jasa aplikasi (
application service provider) yang dapat memberikan layanan pelaporan SPT perseorangan. “Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya Ditjen Pajak dan Bank BRI untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman," ungkap Suprajarto. Kerjasama ini merupakan salah satu bagian dari program Reformasi Perpajakan dalam rangka peningkatan pelayanan pajak. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan, dan BRI sebagai mitra pelayanan Ditjen Pajak di seluruh pelosok Nusantara. “Diharapkan kerjasama ini dapat menjadi
prototype bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas serta mampu memberikan layanan yang lebih prima kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Suprajarto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi