KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melanggar ketentuan dengan memberhentikan Direktur Kepatuhan Wisto Prihadi tanpa RUPS. Wisto justru diberhentikan sementara pada 11 November 2020, tiga hari sebelum tenggat pelaksanaan RUPS yang diberikan OJK. Duduk perkara bermula saat Wisto diputuskan OJK gagal uji kelaikan sebagai Direktur Kepatuhan pada 14 Agustus 2020. Kemudian Mengacu surat OJK Nomor SR-262/PB.12.2020 pada 19 Agustus 2020, OJK meminta BRI menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto sebagai Direktur Kepatuhan paling lambat tiga bulan sejak hasil uji kelaikan terbit. “BRI wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak tanggal ditetapkan tidak disetujui,” tulis Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Irnal Fiscalutfi dalam surat yang didapat KONTAN.
BRI langggar aturan OJK karena berhentikan direksi tanpa lewat RUPS?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melanggar ketentuan dengan memberhentikan Direktur Kepatuhan Wisto Prihadi tanpa RUPS. Wisto justru diberhentikan sementara pada 11 November 2020, tiga hari sebelum tenggat pelaksanaan RUPS yang diberikan OJK. Duduk perkara bermula saat Wisto diputuskan OJK gagal uji kelaikan sebagai Direktur Kepatuhan pada 14 Agustus 2020. Kemudian Mengacu surat OJK Nomor SR-262/PB.12.2020 pada 19 Agustus 2020, OJK meminta BRI menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto sebagai Direktur Kepatuhan paling lambat tiga bulan sejak hasil uji kelaikan terbit. “BRI wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak tanggal ditetapkan tidak disetujui,” tulis Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Irnal Fiscalutfi dalam surat yang didapat KONTAN.