KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menyampaikan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau
spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan,
spin off unit usaha syariah ini rencananya akan dilakukan pada rentang waktu Januari 2026 sampai dengan September 2026. "Ini, merupakan tindak lanjut atas amanat OJK dan untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/10).
Baca Juga: Modal Terus Bertambah, Berikut 10 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Ekuitas Jumbo Lebih lanjut, Aris bilang
spin off di BRI Life ini bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian, dan daya saing BRI Life. Hal ini juga seiring dengan komitmen perusahaan dalam melayani nasabah dengan menyediakan solusi asuransi berbasis syariah yang inovatif dan bernilai tinggi. "Selain itu terpisahnya unit syariah BRI Life dari induk bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien," tuturnya. Aris mengatakan, ekuitas unit syariah BRI Life pada akhir tahun 2023 sebesar Rp 232 miliar dan hal ini telah melampaui syarat OJK mengenai nilai ekuitas minimal pada tahun 2026, yakni sebesar Rp 100 miliar. Sementara
Risk Based Capital (RBC) perusahaan tercatat sebesar 547,26%. Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, yang nantinya hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah, atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Baca Juga: BRI Life Bayarkan Total Klaim &Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun guna Wujudkan Komitmen Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Di mana, syarat tersebut antara lain yaitu, dana tabaru dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabaru dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Kemudian, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp 200 miliar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi