KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa Manajer Investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun salah satu syaratnya dana kelolaan minimum yang diperlukaan sebesar Rp 25 triliun. Meski saat ini belum mengajukan proses izin pendirian DPLK, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) tak menutup kemungkinan untuk mendirikan DPLK ke depannya.
BRI Manajemen Investasi Tak Menutup Kemungkinan Dirikan DPLK ke Depannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa Manajer Investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun salah satu syaratnya dana kelolaan minimum yang diperlukaan sebesar Rp 25 triliun. Meski saat ini belum mengajukan proses izin pendirian DPLK, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) tak menutup kemungkinan untuk mendirikan DPLK ke depannya.
TAG: