BRI memenangkan perkara pengelolaan gedung BRI II



JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan unit usaha yakni Dana Pensiun BRI memenangkan putusan Kejaksaan Agung dalam melawan PT Mulia Persada Pacific (MPPC). Kedua entitas itu bersengketa dalam mengelola gedung BRI II.

Melalui iklan yang dimuat di Kompas Cetak, dinyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali perkara Build, Operate, Transfer (BOT) antara BRI dan Dapen BRI melawan MPPC yang terdaftar dalam register perkara No 247/PK/PDT/2013 di Mahkamah Agung telah diputus pada 24 Juli 2013 dengan amar keputusan yang berisi:

"Menghukum PT Mulia Persada Pacific (MPPC) untuk menyerahkan gedung BRI II, Gedung Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada BRI melalui Dapen BRI,".


Oleh karena itu, direksi BRI dan Dapen BRI mengimbau masyarakat, khususnya para tenant atau calon penyewa gedung BRI II atau gedung parkir BRIĀ  tidak melakukan tindakan hukum apa pun terkait Gedung BRI II dan atau Gedung Parkir BRI dengan pihak MPPC tanpa seizin BRI atau Dapen BRI, termasuk tetapi tidak terbatasĀ  melakukan perjanjian sewa menyewa atau memperpanjang sewa menyewa.

Para penyewa gedung dipastikan dapat melakukan kegiatan seperti biasa sampai dengan ada pengumuman lebih lanjut dari BRI dan Dapen BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: