BRI Menggugat Mulia Persada soal Gedung BRI 2 dan 3



JAKARTA. Anda yang sering melewati Jalan Jenderal Sudirman pasti tidak asing dengan gedung berwarna biru tua kehitaman di dekat Jembatan Semanggi. Ya, itulah gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Saat ini, BRI tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal status gedung itu.

Bank pelat merah itu bersama Dana Pensiun BRI menggugat PT Mulia Persada Pacific, perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik taipan Joko Tjandra. BRI menuding Mulia Persada telah ingkar janji dari komitmen pembangunan gedung BRI II dan III di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46.

"Mulia Persada telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan gedung BRI II dan III," kata Edwin P. Sitomurang, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara yang menjadi jaksa pengacara negara dalam kasus BRI kepada KONTAN, Ahad (30/5).


Kasus ini berawal saat BRI dan Dana Pensiun BRI meneken perjanjian build, operate, and transfer (BOT) pada 11 April 1990 tentang pemberian hak penuh dan izin kepada Dana Pensiun BRI untuk membangun Gedung BRI II dan mengelolanya selama 30 tahun. Sebagai imbalan, BRI mendapat pembayaran tahunan sebesar US$ 400.000.

Pada 24 Mei 1992, antara Dana Pensiun BRI dengan Mulia Persada yang diwakili langsung Joko Tjandra menandatangani akta perjanjian. Intinya, Dana Pensiun BRI mengalihkan haknya untuk membangun dan mengelola gedung BRI II ke Mulia.

Cuma, dalam perjalanannya Mulia Persada tidak kunjung melaksanakan kewajibannya dalam membangun. Misalnya, menyediakan ruang fasilitas shower di lantai 3 gedung parkir, ruang seluas 500 m2 satu blok area pada lantai 3 atau lantai 1 gedung parkir, dan tidak menyediakan lantai yang layak dipergunakan sebagai tempat upacara, senam, atau olahraga. Mulia juga tidak melakukan pemagaran sepenuhnya antara tanah milik BRI dengan fasilitas milik GKBI.

Beberapa kondisi serupa terjadi pada perjanjian pembangunan dan pengembangan gedung BRI III. Dana Pensiun BRI telah berkali-kali mengirimkan somasi, tapi tak juga membuahkan hasil. BRI dan Dana Pensiun BRI, akhirnya, memilih menyeret Mulia Persada ke meja hijau.

Dalam tuntutannya, BRI dan Dana Pensiun BRI meminta pengadilan menyatakan perjanjian itu berakhir karena Mulia Persada telah wanprestasi. BRI juga meminta pengadilan memerintahkan Mulia Persada mengembalikan gedung BRI II ke Dana Pensiun BRI serta mengganti kerugian sebesar Rp 347,801 miliar, yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima sejak tahun 1998. Selain itu, ada juga tuntutan ganti rugi kepada Dana Pensiun BRI sebesar Rp 887,040 miliar akibat kehilangan nilai gedung BRI III.

Kuasa Hukum Joko Tjandra, Ratna Dewi enggan memberikan komentar. Pengacara kantor O.C. Kaligus & Associates itu beralasan, agenda sidang masih pemanggilan pihak yang bersengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi