JAKARTA. Anda yang sering melewati Jalan Jenderal Sudirman pasti tidak asing dengan gedung berwarna biru tua kehitaman di dekat Jembatan Semanggi. Ya, itulah gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Saat ini, BRI tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal status gedung itu. Bank pelat merah itu bersama Dana Pensiun BRI menggugat PT Mulia Persada Pacific, perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik taipan Joko Tjandra. BRI menuding Mulia Persada telah ingkar janji dari komitmen pembangunan gedung BRI II dan III di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46. "Mulia Persada telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan gedung BRI II dan III," kata Edwin P. Sitomurang, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara yang menjadi jaksa pengacara negara dalam kasus BRI kepada KONTAN, Ahad (30/5).
BRI Menggugat Mulia Persada soal Gedung BRI 2 dan 3
JAKARTA. Anda yang sering melewati Jalan Jenderal Sudirman pasti tidak asing dengan gedung berwarna biru tua kehitaman di dekat Jembatan Semanggi. Ya, itulah gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Saat ini, BRI tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal status gedung itu. Bank pelat merah itu bersama Dana Pensiun BRI menggugat PT Mulia Persada Pacific, perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik taipan Joko Tjandra. BRI menuding Mulia Persada telah ingkar janji dari komitmen pembangunan gedung BRI II dan III di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46. "Mulia Persada telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan gedung BRI II dan III," kata Edwin P. Sitomurang, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara yang menjadi jaksa pengacara negara dalam kasus BRI kepada KONTAN, Ahad (30/5).