BRI menyediakan fasilitas pinjaman non-tunai senilai Rp 1,1 triliun ke PGN



JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan fasilitas pinjaman non-tunai sebesar US$ 130 juta atau setara Rp 1,17 triliun ke Perusahaan Gas Negara (PGN). BUMN migas ini akan memanfaatkan fasilitas itu untuk penerbitan stand by letter credit (SLBC) jaminan pembayaran ke para supplier.

Lewat penerbitan SLBC, BRI menjadi penjamin pembayaran PGN atas kontrak jual beli gas dengan supplier. Fasilitas ini dapat digunakan untuk penerbitan Bank Garansi, letter of credit (LC) dan surat berdokumen dalam negri (SKBDN).

Asmawin Syam, Direktur Bisnis Kelembagaan BRI mengatakan, fasilitas kredit ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang telah terjalin sebelumnya. BRI misalnya, memberikan layanan pembayaran gas secara online melalui ATM dan pembukaan kantor kas di kantor PGN. Sedangkan PGN membuka giro dan bertransaksi lewat BRI.


Sejauh ini, PGN termasuk nasabah kakap BRI. Nilai simpanannya sekitar Rp 3 triliun. "Meskipun fluktuatif, ini termasuk besar," kata Asmawi. BRI menargetkan menguasai sekitar 50% dari transaksi PGN.

Fasilitas kredit ini akan berakhir Oktober 2012. Namun Asmawi enggan menyebut besar bunga yang dberikan BRI. "Kami hanya mengutip fee yang besarnya sama dengan bunga di pasar," katanya.

Hingga akhir 2011, BRI telah mengucurkan kredit ke BUMN sebesar Rp 10 triliun. Tahun ini, BRI telah menyiapkan dana sekitar Rp 12 triliun - Rp 15 triliun untuk kredit BUMN. "Tahun ini disalurkan ke Perum Bulog, pembangunan jalan tol Margasarana di Jawa Timur, jalan tol Bali-Benoa. Kemudian ke PT Pelindo, Antam, PT Timah dan Pertamina," kata Asmawi.

Dwi Agus Pramudya, Kepala Divisi BUMN BRI mengatakan, total plafon kredit BRI ke BUMN mencapai Rp 82 triliun per Januari 2012. "Penyaluran akumulatif sampai akhir tahun ini mencapai Rp 37 triliun," kata Dwi Agus.

Saban tahun penambahan kredit baru BUMN antara Rp 7 triliun - Rp 8 triliun. Dari total kredit BUMN, sebanyak 30% mengalir ke sektor migas. Tahun ini komposisi tersebut tidak akan banyak berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can