KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) melarang praktik gesek ganda (double swipe) saat transaksi pembayaran dengan kartu kredit atau debit. Maksudnya, kartu nasabah digesek di mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir (cash register). Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto menyatakan, pihaknya tidak memperbolehkan merchant atau toko yang bekerja sama dengan perseroan untuk menggesek kartu nasabah di mesin kasir. Gesek kartu sebagai transaksi pembayaran, kata dia, hanya boleh dilakukan pada mesin EDC.
BRI minta nasabah lapor jika kartu digesek 2 kali
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) melarang praktik gesek ganda (double swipe) saat transaksi pembayaran dengan kartu kredit atau debit. Maksudnya, kartu nasabah digesek di mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir (cash register). Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto menyatakan, pihaknya tidak memperbolehkan merchant atau toko yang bekerja sama dengan perseroan untuk menggesek kartu nasabah di mesin kasir. Gesek kartu sebagai transaksi pembayaran, kata dia, hanya boleh dilakukan pada mesin EDC.