BRI nilai relaksasi aturan hedging bisa perdalam pasar valas domestik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir Agustus 2018 lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah melakukan relaksasi aturan lindung nilai. Relaksasi ini terkait dengan nominal minimum hedging yang awalnya US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta.

Menurut BI, hal ini menjadi bentuk relaksasi bagi nasabah eksportir. Listiarini Dewajanti SEVP Treasury & Global Services Bank BRI mengatakan, relaksasi transaksi hedging ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik. 

“Karena instrumen swap jangka menengah masih terbatas,” kata Listiarini dalam acara sosialisasi peraturan anggota dewan gubernur BI No.20/18/PADG/2018, di Hotel Fairmont, Senin (24/9).


Harapannya, jika bank bisa mengoptimalkan transaksi hedging, maka risiko nilai tukar bisa diminimalkan. Selain itu hal ini bisa meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.

Dengan implementasi relaksasi hedging, premi swap akan lebih efisien dan bisa berdampak pada efisiensi premi swap di pasar, khususnya pada efisiensi pasar uang.

Selain itu, Listiarini menjelaskan, relaksasi ini merupakan kesempatan baik bagi pelaku industri untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan mata uang rupiah yang diperoleh dengan menjual devisa hasil ekspornya.

Namun di lain waktu, bank tetap memiliki hak untuk membeli kembali mata uang asing yang telah dijual sebelumnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan valuta asingnya dengan kurs yang telah diperjanjikan.

Bank BRI bersama bank BUMN akan terus berkomitmen mendukung program-program pemerintah dalam kaitannya stabilitas rupiah dengan mengandalkan jaringan dan layanan yang tersebar diseluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti