KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir Agustus 2018 lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah melakukan relaksasi aturan lindung nilai. Relaksasi ini terkait dengan nominal minimum hedging yang awalnya US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Menurut BI, hal ini menjadi bentuk relaksasi bagi nasabah eksportir. Listiarini Dewajanti SEVP Treasury & Global Services Bank BRI mengatakan, relaksasi transaksi hedging ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik. “Karena instrumen swap jangka menengah masih terbatas,” kata Listiarini dalam acara sosialisasi peraturan anggota dewan gubernur BI No.20/18/PADG/2018, di Hotel Fairmont, Senin (24/9).
BRI nilai relaksasi aturan hedging bisa perdalam pasar valas domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir Agustus 2018 lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah melakukan relaksasi aturan lindung nilai. Relaksasi ini terkait dengan nominal minimum hedging yang awalnya US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Menurut BI, hal ini menjadi bentuk relaksasi bagi nasabah eksportir. Listiarini Dewajanti SEVP Treasury & Global Services Bank BRI mengatakan, relaksasi transaksi hedging ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik. “Karena instrumen swap jangka menengah masih terbatas,” kata Listiarini dalam acara sosialisasi peraturan anggota dewan gubernur BI No.20/18/PADG/2018, di Hotel Fairmont, Senin (24/9).