KONTAN.CO.ID - Simak syarat dan cara menjadi nasabah BRI Prioritas. BRI Prioritas merupakan layanan eksklusif dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dirancang khusus untuk nasabah dengan aset tinggi, menawarkan pengalaman perbankan premium dengan pelayanan pribadi, fasilitas mewah, dan konsultasi keuangan terintegrasi. Layanan ini mencakup akses ke Sentra Layanan Prioritas (SLP), Relationship Manager khusus, kartu debit prioritas dengan limit tinggi, ruang meeting eksklusif, safe deposit box, hingga layanan one-stop banking seperti investasi, bancassurance, dan perencanaan pensiun. Melansir laman BRI, sejak 1 Agustus 2025, BRI menerapkan ketentuan baru untuk keanggotaan BRI Prioritas agar lebih selektif dan sesuai dengan standar wealth management nasional.
Syarat Utama Menjadi Nasabah BRI Prioritas
Untuk menjadi nasabah BRI Prioritas, calon nasabah harus memenuhi persyaratan dana kelolaan sebagai berikut:- Total Fund Under Management (FUM) atau Asset Under Management Minimal Rp1 Miliar Ini adalah syarat pokok terbaru yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
- FUM mencakup gabungan nilai dari berbagai produk BRI, seperti: Produk simpanan (Tabungan, Giro, Deposito). Produk investasi (reksa dana, obligasi, dll. yang ditawarkan BRI).
- Nilai tunai dari produk Bancassurance (asuransi yang dikaitkan dengan bank).
- Saldo ini dihitung secara total (ekuivalen), bukan hanya dari satu jenis rekening saja. Jika FUM di bawah Rp1 miliar, status prioritas tidak akan diberikan atau bisa disesuaikan secara otomatis.
Rekening Utama Wajib
Nasabah diwajibkan memiliki salah satu rekening berikut sebagai main account:- Tabungan BritAma (umumnya dengan saldo minimal tertentu, seperti Rp5 juta untuk administrasi awal di beberapa referensi lama, tapi fokus utama tetap pada FUM total).
- BritAma Bisnis.
- Simpedes Usaha (untuk segmen usaha).
- Rekening ini menjadi basis untuk layanan prioritas sehari-hari.
Persyaratan Administrasi dan Dokumen
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNA dengan izin tinggal tetap.
- Dokumen identitas lengkap: KTP (untuk WNI), paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- NPWP (wajib untuk transaksi keuangan besar dan pelaporan pajak).
- Rekam jejak keuangan baik: Tidak masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI Checking/SLIK OJK buruk), tidak sedang dalam proses blacklist BRI, dan dana bukan berasal dari pinjaman bank.
- Usia minimal sesuai ketentuan produk (umumnya 21 tahun atau sudah menikah untuk pemegang utama).
Proses Pengajuan
Nasabah dapat memulai dengan mendatangi Sentra Layanan Prioritas (SLP) terdekat di cabang BRI yang memiliki fasilitas prioritas. Atau melalui Relationship Manager BRI jika sudah nasabah existing. Bank akan melakukan verifikasi dana dan dokumen; saat memenuhi, status prioritas aktif secara otomatis. Untuk nasabah existing sebelum Agustus 2025, ada masa transisi hingga September/Oktober 2025 untuk menyesuaikan FUM; setelah itu, status disesuaikan jika belum memenuhi. Baca Juga: Ini Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit BRI lewat BRImo hingga ATMKeuntungan Menjadi Nasabah BRI Prioritas
Dengan memenuhi syarat di atas, nasabah mendapatkan:- Pelayanan personal oleh Relationship Manager dedicated.
- Akses lounge eksklusif, antrean prioritas, dan transaksi tanpa batas teller biasa.
- Kartu Debit BRI Prioritas dengan limit transaksi lebih tinggi dan benefit premium.
- Konsultasi wealth management, perencanaan keuangan, investasi, dan proteksi asuransi.
- Fasilitas tambahan seperti safe deposit box gratis, akses ruang meeting, dan event eksklusif.