KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berpotensi kehilangan pendapatan dari pemulihan kredit macet pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,5 triliun. Hal ini disebabkan oleh kebijakan penghapusan kredit macet tersebut. Penghapusan kredit macet UMKM menjadi memungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Baca Juga: Mengawal Pemutihan Kredit Macet UMKM Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menjelaskan bahwa kredit yang akan dihapus dari pembukuan dan penagihan berasal dari 69.000 nasabah UMKM yang memenuhi kriteria. Proses penghapusan kredit ini akan dilakukan secara bertahap dan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Berdasarkan anggaran dasar, penghapusan kredit macet harus ditetapkan dalam RUPS tahunan. Oleh karena itu, salah satu agenda RUPS mendatang adalah keputusan terkait anggaran penghapusan tersebut," ujar Supari, Kamis (30/1/2025). Baca Juga: Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM Meskipun RUPS belum digelar, BRI telah mulai melakukan penghapusan kredit senilai Rp 400 miliar.