JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Dana Pensiun BRI boleh tersenyum lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas sengketa perebutan gedung BRI II di Jalan Sudirman Kav 44-46 melawan PT Mulia Persada Pasific (MPPC), perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko Tjandra.Putusan tertanggal 24 Juli lalu itu diputus oleh majelis PK, I Made Tara, Abdul Manan, dan Soltoni Mohdally. Dimana menyatakan perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 dan No. 72 tanggal 24 1991 soal gedung BRI II berakhir. Serta perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 dan No. 73 tanggal 24 Mei 1991 soal gedung BRI III juga berakhir. Atas putusan itu, MPPC harus menyerahkan gedung BRI II, gedung parkir dan seluruh fasilitas beserta hak pengelolaannya ke BRI. Lalu menghukum MPPC membayar ganti rugi sewa gedung BRI III Rp 347 miliar. Gedung BRI II ini semestinya sudah diselesaikan pembangunannya oleh MPPC, dan diserahkan ke Dana Pensiun BRI sejak 1998.Muhammad Ali, sekretaris perusahaan BRI mengaku senang atas putusan ini. "Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan eksekusi," katanya kepada KONTAN, Minggu (27/10).Sengketa ini muncul saat ditandatangani perjanjian build operate transfer (BOT) antara 11 April 1990. Perjanjian itu berisi pemberian hak penuh dan izin kepada Dana Pensiun BRI untuk membangun Gedung BRI II dan mengelola selama 30 tahun. Imbalannya, BRI mendapat bayaran US$ 400.000 per tahun. Pada 24 Mei 1992, Dana Pensiun BRI meneken perjanjian dengan MPPC yang diwakili langsung Joko Tjandra. Intinya mengalihkan semua hak membangun dan mengelola Gedung BRI II ke MPPC.Seiring waktu, MPPC wanprestasi atas perjanjian tersebut. Akhirnya, sengketa ini masuk pengadilan pada 2010.Hingga kemarin ini belum ada konfirmasi dari MPPC. Hotman Paris mengaku tidak lagi menjadi kuasa hukum MPPC. Begitu pula Yusril Ihza Mahendra. "Dulu sempat diminta, tapi tidak ada kelanjutan," kata Yusril. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BRI Rebut Gedung dari Joko S. Tjandra
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Dana Pensiun BRI boleh tersenyum lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas sengketa perebutan gedung BRI II di Jalan Sudirman Kav 44-46 melawan PT Mulia Persada Pasific (MPPC), perusahaan properti di bawah naungan Grup Mulia milik Joko Tjandra.Putusan tertanggal 24 Juli lalu itu diputus oleh majelis PK, I Made Tara, Abdul Manan, dan Soltoni Mohdally. Dimana menyatakan perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 dan No. 72 tanggal 24 1991 soal gedung BRI II berakhir. Serta perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 dan No. 73 tanggal 24 Mei 1991 soal gedung BRI III juga berakhir. Atas putusan itu, MPPC harus menyerahkan gedung BRI II, gedung parkir dan seluruh fasilitas beserta hak pengelolaannya ke BRI. Lalu menghukum MPPC membayar ganti rugi sewa gedung BRI III Rp 347 miliar. Gedung BRI II ini semestinya sudah diselesaikan pembangunannya oleh MPPC, dan diserahkan ke Dana Pensiun BRI sejak 1998.Muhammad Ali, sekretaris perusahaan BRI mengaku senang atas putusan ini. "Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan eksekusi," katanya kepada KONTAN, Minggu (27/10).Sengketa ini muncul saat ditandatangani perjanjian build operate transfer (BOT) antara 11 April 1990. Perjanjian itu berisi pemberian hak penuh dan izin kepada Dana Pensiun BRI untuk membangun Gedung BRI II dan mengelola selama 30 tahun. Imbalannya, BRI mendapat bayaran US$ 400.000 per tahun. Pada 24 Mei 1992, Dana Pensiun BRI meneken perjanjian dengan MPPC yang diwakili langsung Joko Tjandra. Intinya mengalihkan semua hak membangun dan mengelola Gedung BRI II ke MPPC.Seiring waktu, MPPC wanprestasi atas perjanjian tersebut. Akhirnya, sengketa ini masuk pengadilan pada 2010.Hingga kemarin ini belum ada konfirmasi dari MPPC. Hotman Paris mengaku tidak lagi menjadi kuasa hukum MPPC. Begitu pula Yusril Ihza Mahendra. "Dulu sempat diminta, tapi tidak ada kelanjutan," kata Yusril. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News