KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengeluarkan kebijakan baru tentang perubahan batas waktu rekening dormant. Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Mengutip siaran pers, kebijakan baru ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.
BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Berlaku Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengeluarkan kebijakan baru tentang perubahan batas waktu rekening dormant. Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Mengutip siaran pers, kebijakan baru ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.