BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp 921,6 Miliar kepada 507.000 Penerima



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Triwulan III 2026 senilai Rp 921,6 miliar kepada lebih dari 507.000 penerima di berbagai wilayah Indonesia. Penyaluran tersebut mencakup pembayaran tunjangan untuk periode Juli hingga September 2026.

Tunjangan tersebut merupakan akumulasi pembayaran untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan dan lolos validasi data dapat segera memeriksa rekening masing-masing.

Penyaluran TPG melalui BRI dilakukan berdasarkan instruksi pembayaran yang diterima dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam proses ini, BRI bertindak sebagai bank penyalur yang menjalankan pencairan dana sesuai instruksi dan ketentuan yang berlaku.


Baca Juga: Prospek Kredit Perbankan Tahun 2027 Dihadang Sejumlah Tantangan

Sementara itu, kewenangan terkait penetapan penerima, besaran tunjangan, serta jadwal penyaluran TPG berada pada instansi pemerintah yang berwenang.

Corporate Secretary BRI Dhanny menyebut, penyaluran TPG tersebut menjadi wujud peran bank dalam mendukung kesejahteraan guru sekaligus berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan nasional.

"Sebagai mitra strategis pemerintah, BRI akan terus mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami meyakini bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi penting bagi kemajuan pendidikan, karena dari tangan para pendidik inilah lahir generasi yang akan menentukan masa depan Indonesia," ujar Dhanny dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Dalam mendukung penyaluran tersebut, BRI mengandalkan jaringan layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Saat ini, BRI memiliki lebih dari 7.000 unit kerja dan 1,06 juta BRILink Agen.

Penyaluran TPG melalui BRI dilakukan berdasarkan instruksi pembayaran yang diterima dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam proses ini, BRI bertindak sebagai bank penyalur yang menjalankan pencairan dana sesuai instruksi dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Jadikan ESG Bagian dari Strategi Bisnis

Sementara itu, kewenangan terkait penetapan penerima, besaran tunjangan, serta jadwal penyaluran TPG berada pada instansi pemerintah yang berwenang.

Jaringan tersebut diharapkan dapat memudahkan para penerima mengakses layanan perbankan serta mendukung penyaluran dana secara luas di berbagai wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News