BRI siap ajukan keberatan putusan KPPU



JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menanggapi putusan Majelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya monopoli dalam asuransi KPR. Corporate Secretary BRI Budi Satria mengaku pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut. 

 "BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," katanya, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/11).

Seperti diketahui, KPPU telah menyatakan BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera (BRingin), serta PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa Life) melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses usaha asuransi dan perbankan sehingga merugikan pihak lain.


Atas kegiatan tersebut, KPPU menjatuhkan denda terhadap BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin sebesar Rp 19 miliar dan Heksa sebesar Rp 13 miliar. Majelis Komisi juga menetapkan pembatalan perjanjian-perjanjian yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI hanya menggunakan asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksa. Majelis komisi juga memerintahkan kepada BRI untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni, ketiga terlapor tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam persidangan secara cepat dan tepat waktu sesuai prosedur yang diberikan majelis komisi dalam persidangan, dan ketiga direktur utama tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Sementara hal yang meringankan yakni selalu bersikap sopan dan mengikuti tata tertib persidangan.

Sebelumnya Tim Investigasi KPPU menemukan adanya upaya BRI untuk menghalangi masuknya perusahaan asuransi lain dalam memberikan layanan asuransi kepada para debitur KPR-nya. BRI hanya bekerja sama dengan BRIngin dan Heksa untuk memberikan layanan tersebut.

BRI kemudian membentuk konsorsium dua perusahaan asuransi itu dengan BRingin sebagai ketua konsorsium dan Heksa sebagai anggota konsorsium sehingga perusahaan asuransi lain tak bisa masuk. Akibatnya, nasabah KPR BRI tak punya pilihan asuransi lain. Padahal dalam Surat Edaran Bank Indonesia diatur bahwa setiap bank wajib memberikan alternatif kepada debiturnya, minimal tiga perusahaan asuransi.

Selain itu, Tim Investigasi KPPU juga menemukan adanya upaya BRI dalam menetapkan persyaratan yang hanya bisa dipenuhi kedua perusahaan asuransi itu sehingga menutup kemungkinan perusahaan asuransi lainnya menjadi rekanan BRI. Persyaratan yang dimaksud yakni  seperti persyaratan tarif premi, free cover limit, dan mekanisme pembayaran klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa