JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menanggapi putusan Majelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya monopoli dalam asuransi KPR. Corporate Secretary BRI Budi Satria mengaku pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut. "BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," katanya, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/11). Seperti diketahui, KPPU telah menyatakan BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera (BRingin), serta PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa Life) melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses usaha asuransi dan perbankan sehingga merugikan pihak lain.
BRI siap ajukan keberatan putusan KPPU
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menanggapi putusan Majelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya monopoli dalam asuransi KPR. Corporate Secretary BRI Budi Satria mengaku pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut. "BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," katanya, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (12/11). Seperti diketahui, KPPU telah menyatakan BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera (BRingin), serta PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa Life) melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proses usaha asuransi dan perbankan sehingga merugikan pihak lain.