KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan siap mengeksekusi jaminannya berupa surat berharga negara (SBN), jika PT Asuransi Jiwasraya gagal menunaikan kewajibannya kepada perbankan pelat merah tersebut. Asal tahu, pada September 2018, perbankan dengan aset terbesar di tanah air ini melakukan transaksi repurchase agreement alias repo atawa kontrak jual beli dengan janji beli atau jual kembali dengan Jiwasraya pada waktu dan harga yang ditetapkan. “Sementara rasio penjaminannya sebesar 123% dari kewajiban Jiwasraya kepada perusahaan. Apabila terjadi default, perusahaan dapat melakukan eksekusi atas jaminan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (6/2).
BRI bisa eksekusi jaminan Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan siap mengeksekusi jaminannya berupa surat berharga negara (SBN), jika PT Asuransi Jiwasraya gagal menunaikan kewajibannya kepada perbankan pelat merah tersebut. Asal tahu, pada September 2018, perbankan dengan aset terbesar di tanah air ini melakukan transaksi repurchase agreement alias repo atawa kontrak jual beli dengan janji beli atau jual kembali dengan Jiwasraya pada waktu dan harga yang ditetapkan. “Sementara rasio penjaminannya sebesar 123% dari kewajiban Jiwasraya kepada perusahaan. Apabila terjadi default, perusahaan dapat melakukan eksekusi atas jaminan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (6/2).